Juknis Penyusunan Berkas Verifikasi Pencairan Sertifikasi Guru Kemenag
Februari 15, 2018
Bapak Ibu guru semuanya, pada kesempatan kali saya akan berbagi informasi terkait dengan Petunjuk Teknis Penyusunan Berkas Verifikasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru Kemenag.
Juknis ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, namun subtansi isinya hampir di semua daerah sama saja. Mungkin ada beberapa wilayah yang hanya ada sedikit penambahan dan pengurangan di beberapa persyaratan.
Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan menyusun Berkas Pencairan Tunjangan Profesi guru dilingkungan Kementerian Agama agar berkas yang disusun memiliki standard kesamaan serta kelangkapan sesuai aturan yang dipersyaratkan dalam Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah tahun 2018.
Dengan melihat penjelasan dari Juknis ini, diharapkan para guru sertifikasi bisa mengumpulkan berkas yang memenuhi standar dan kriteria yang telah ditentukan. Sehingga dalam proses pelengkapan berkas bisa dilakukan dengan lebih efisien.
Karena jika berkas yang dikumpulkan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, maka dokumen tersebut akan dikembalikan lagi kepada guru yang bersangkutan. Sehingga guru tersebut harus memperbaiki ulang berkasnya.
Tentu anda semua pasti tidak ingin jika harus selalu melakukan revisi terhadap dokumen pemberkasan sertfikasi. Maka dari itu, silahkan anda baca dengan cermat petunjuk yang terdapat dalam juknis ini.
Juknis ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, namun subtansi isinya hampir di semua daerah sama saja. Mungkin ada beberapa wilayah yang hanya ada sedikit penambahan dan pengurangan di beberapa persyaratan.
Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan menyusun Berkas Pencairan Tunjangan Profesi guru dilingkungan Kementerian Agama agar berkas yang disusun memiliki standard kesamaan serta kelangkapan sesuai aturan yang dipersyaratkan dalam Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah tahun 2018.
Dengan melihat penjelasan dari Juknis ini, diharapkan para guru sertifikasi bisa mengumpulkan berkas yang memenuhi standar dan kriteria yang telah ditentukan. Sehingga dalam proses pelengkapan berkas bisa dilakukan dengan lebih efisien.
Karena jika berkas yang dikumpulkan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, maka dokumen tersebut akan dikembalikan lagi kepada guru yang bersangkutan. Sehingga guru tersebut harus memperbaiki ulang berkasnya.
Tentu anda semua pasti tidak ingin jika harus selalu melakukan revisi terhadap dokumen pemberkasan sertfikasi. Maka dari itu, silahkan anda baca dengan cermat petunjuk yang terdapat dalam juknis ini.
Isi Juknis Penyusunan Berkas Verifikasi Pencairan Sertifikasi Guru Kemenag
Adapun Juknis Penyusunan Berkas Verifikasi Pencairan Sertifikasi Guru Kemenag membuat 3 bab yaitu sebagai berikut:- Bab I berisi Pengertian
- Bab II berisi Tujuan
- Bab III berisi Format Penyusunan Pemberkasan Pencairan TPG