Cara Mendapat & Melihat Nomor Pendidik Kemenag
Juli 26, 2017
Cara Mendapat & Melihat Nomor Pendidik Kemenag - Bagi para Guru yang mengajar di Madrasah/di bawah naungan dari Kementerian Agama seperti MI, MTs dan MA agar memperoleh berbagai macam tunjangan, salah satu syaratnya harus memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
Apa itu NPK?
Mungkin bagi sebagian dari anda ada yang masih bertanya-tanya mengenai apa itu NPK. NPK adalah sebuah nomor khusus yang diberikan bagi para guru yang mengajar di bawah naungan dari Kemenag.
Semua pendidik di Kemenag yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), secara otomatis akan mempunyai NPK. Sedangkan yang belum status PNS bagaimana?
Bagi guru Kemenag yang belum berstatus PNS akan mendapatkan NPK sesudah dirinya mempunyai/mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Semua pendidik dengan status PNS otomatis akan memiliki NPK, begitu juga semua pendidik yang telah memiliki NUPTK akan otomatis memiliki NPK.
Lalu bagaimana dengan para pendidik yang masih berstatus sebagai Guru Non PNS dan juga belum mempunyai NUPTK?
Untuk para guru Non PNS yang belum mempunyai NUPTK akan berlaku syarat sebagai berikut ini:
NPK mempunyai fungsi utama untuk mendukung terlaksananya program pengembangan mutu guru khususnya yang mengajar di Satminkal di bawah naungan Kemenag.
Adapun Alur penerbitan NPK di Simpatika bisa anda lihat pada gambar nomor 1 di atas. Tahap-tahapnya adalah sebagai berikut:
Agar lebih jelas lihat saja pada gambar nomor 1 di atas ya kawan.
Bagaimanakah caranya? Berikut ini langkah-langkah yang harus anda lalui:
Demikianlah informasi mengenai Cara Mendapat & Melihat Nomor Pendidik Kemenag yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Apa itu NPK?
Mungkin bagi sebagian dari anda ada yang masih bertanya-tanya mengenai apa itu NPK. NPK adalah sebuah nomor khusus yang diberikan bagi para guru yang mengajar di bawah naungan dari Kemenag.
Semua pendidik di Kemenag yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), secara otomatis akan mempunyai NPK. Sedangkan yang belum status PNS bagaimana?
Bagi guru Kemenag yang belum berstatus PNS akan mendapatkan NPK sesudah dirinya mempunyai/mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Artikel Terkait: Cara Menambah JJM Ekuivalensi Guru Agama
Semua pendidik dengan status PNS otomatis akan memiliki NPK, begitu juga semua pendidik yang telah memiliki NUPTK akan otomatis memiliki NPK.
Lalu bagaimana dengan para pendidik yang masih berstatus sebagai Guru Non PNS dan juga belum mempunyai NUPTK?
Untuk para guru Non PNS yang belum mempunyai NUPTK akan berlaku syarat sebagai berikut ini:
- Kualifikasi pendidikan Guru minimal adalah D4/S1
- Minimal masa mengajar adalah 2 tahun TMT sebagai pendidik tetap (Guru Tetap Yayasan) di satminkal yang berada di bawah naungan dari Kemenag
- Mempunyai riwayat mengajar selama 4 semester secara berurutan dalam jangka waktu 2 tahun terakhir, atau telah tercatat Aktif Sebagai seroang PTK (sudah menyelesaikan prosedur Verifikasi dan Validasi/ Verval Keaktifan) selama 4 semester secara berurutan dalam jangka waktu 2 tahun terakhir
Alur Otomasi Penerbitan NPK di Simpatika
NPK mempunyai fungsi utama untuk mendukung terlaksananya program pengembangan mutu guru khususnya yang mengajar di Satminkal di bawah naungan Kemenag.Adapun Alur penerbitan NPK di Simpatika bisa anda lihat pada gambar nomor 1 di atas. Tahap-tahapnya adalah sebagai berikut:
- Mulai
- PTK Login
- Cek Portofolio PTK
- PNS?
- NUPTK Aktif?
- Minimal Lulusan D4/S1? (Aktif selama 4 semester secara berurutan)
- NPK Tidak Diterbitkan
- Terbitkan NPK Tampilkan NPK
Agar lebih jelas lihat saja pada gambar nomor 1 di atas ya kawan.
Cara Mudah Melihat NPK dengan Simpatika
Bagi para guru yang sudah mempunyai NPK, nomor NPK-nya bisa dilihat dengan menggunakan Aplikasi Simpatika.Bagaimanakah caranya? Berikut ini langkah-langkah yang harus anda lalui:
- Pastikan komputer/laptop anda terhubung dengan koneksi internet dengan baik. Kemudian bukalah browser anda
- Selanjutnya, silahkan anda login ke dalam Akun Simpatika sebagai PTK/Admin degan mengunjungi website http://simpatika.kemenag.go.id/
- Setelah itu maka akan muncul notifikasi/pemberitahuan mengenai nomor NPK Anda seperti pada gambar nomor 2
- Silahkan Klik pada Menu “Lihat Info NPK” yang berada di bawahnya guna melihat detil informasi NPK guru
- Adapun contoh tampilan info NPK Guru Kemenang bisa anda lihat pada gambar nomor 3
Demikianlah informasi mengenai Cara Mendapat & Melihat Nomor Pendidik Kemenag yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.