Panduan Pengajuan NRG Baru Jalur PLPG

Bagi bapak dan ibu guru yang belum mempunyai Nomor Registrasi Guru atau NRG namun sudah melakukan PLPG, maka bisa melakukan pengajuan NRG Baru melalui Jalur PLPG.

Tapi perlu diketahui bersama bahwa pengajuan NRG Baru Jalur PLPG hanya bisa dilakukan oleh para guru yang sudah mempunyai NUPTK saja.


Panduan Pengajuan NRG Baru Jalur PLPG


Sementara bagi yang belum memiliki NUPTK tidak bisa mengajukan, karena sistem akan secara otomatis memeriksa guru terkait sudah mempunyai NUPTK atau belum.

Anda bisa melihat pada gambar di atas, itu adalah Alur Pengajuan NRG Baru Jalur PLPG yang harus anda pahami. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  • Silahkan buka website Simpatika yang beralamat di http://simpatika.kemenag.go.id/
  • Pilihlah Login sebagai PTK/Admin
  • Pilih fitur SIMPATIKA PTK
  • Di dakam Dasbor PTK, silahkan pilih menu VerVal NRG. Lalu Klik pada Ajukan VerVal. Maka sistem secara otomatis akan memeriksa apakah guru sudah memiliki NUPTK atau belum
  • Pilih opsi Belum lalu klik tombol Benar & Lanjut
  • Kemudian isikanlah Data Sertifikasi Anda secara benar, pastikan bahwa nomer peserta sertifikasi Anda sudah benar, nomor peserta sertifikasi jumlahnya ada 14 digit yang didalamnya tertera 3 digit kode mata pelajara sertifikasi yang anda miliki
  • Pastikan pula jika Anda sudah mempersiapkan file scan sertifikasi / piagam dan juga ijazah terakhir untuk diunggah, file hasil scan yang dapat diunggah adalah format gif, png, atau jpeg dengan ukuran maksimal file 1MB, setelah itu Klik tombol Benar & Lanjut guna menyimpan data
  • Konfirmasi data sertifikasi yang sudah diisikan tersebut, apabila masih terdapat data yang kurang sesuai, klik pada tombol Edit Kembali. Apabila suda sesuai klik tombol Simpan
  • Apabila data sudah berhasil diunggah, berikutnya klik Cetak Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru atau disebut dengan Dokumen (S26a)
  • Kirim Surat Pengajuan NRG Baru (S26a) tersebut ke Kantor Kemenag tingkat Kabupaten/Kota, setelah itu Guru akan mendapatkan Surat Tanda Terima Pengajuan NRG Baru. Lalu Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tersebut akan mengajukan ajuan anda ke pada Kanwil Provinsi guna disetujui untuk diterbitkan NRG. Apabila telah diterbitkan, maka NRG baru Anda akan muncul pada layanan SIMPATIKA PTK Anda
  • Silahkan Pantau terus status pengajuan verval NRG Anda melalui menu Verval NRG di dalam akun Simpatika PTK Anda
Penting!! Apabila nomor peserta sertifikasi Anda kurang atau lebih dari 14 digit angka, maka silakan anda melaporkan kepada Admin Kemenag di tingkat Kota/Kabupaten setempat guna mengajukan Nomor Peserta Sertifikasi terlebih dulu.

Nomor Peserta Sertifikasi berisi kode mata pelajaran pada digit nomor ke-7, digit ke-8, dan juga digit ke-9. Adapun format nomor peserta sertifikasi ialah:  xxxxxx-[3 digit untuk kode mapel]-xxxxx , Misalanya saja : PTK yang memiliki sertifikasi untuk mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam atau IPA (kode mapel IPA ialah 097), maka untuk penulisan nomor peserta sertifikasi yang benar ialah berikut ini: 12345609712345 .

Supaya lebih jelasnya, silahkan anda simak video tutorial Panduan Pengajuan NRG Baru Jalur PLPG di bawah ini:



Demikianlah informasi mengenai Panduan Pengajuan NRG Baru Jalur PLPG yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel