Perubahan Tugas Tambahan Guru Sertifikasi yang Diakui di Simpatika

Proses Pemutakhiran Data Simpatika untuk Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 telah mulai dibuka pada Februari 2018.

Ada beberapa aturan baru terkait dengan pemutakhiran data Simpatika tersebut, di antaranya adalah Perubahan Tugas Tambahan Guru Sertifikasi yang Diakui di Simpatika atau perubahan pengakuan ekuivalen jam tatap muka (beban kerja guru) yang memperoleh tugas tambahan.

Perubahan Tugas Tambahan Guru Sertifikasi yang Diakui di Simpatika


Perubahan tugas tambahan yang diakui tersebut terdapat pada jaatan kepala madrasah, wali kelas, dan juga pembina ekstrakurikuler pramuka. Seperti yang bisa anda lihat pada gambar di atas.

Hal ini terjadi karena berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yang membahas tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 mengenai Guru.

Serta Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 58 Tahun 2017 mengenai Kepala Madrasah. Sehingga terdapat perubahan penghitungan beban kerja guru yang mempunyai tugas tambahan.

Daftar Perubahan Tugas Tambahan Guru Sertifikasi yang Diakui di Simpatika

1. Beban Kerja Kepala Madrasah

Pada aturan sebelumnya beban kerja kepala madrasah yang diakui ekuivalen hanyalah 18 JTM. Sehingga agar bisa memenuhi beban kerja 24 JTM (syarat pencairan sertifikasi) seorang kepala madrasah wajib mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya setidaknya adalah 6 JTM atau membimbing 40 peserta didik apabila bersertifikat pendidik sebagai seorang guru BK atau TIK (K-13).

Aturan tersebut berubah sejak diterapkannya, PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang di dalam telah 'mengubah' definisi dan tugas seoranng kepala madrasah.

Sehingga beban kerja guru yang menjadi kepala madrasah sekarang ini diakui menjadi 24 JTM. Walhasil seorang Kepala Madrasah tidak perlu lagi mengajar untuk mencapai batas 24 JTM.

2. Beban Kerja Wali Kelas

Awalnya beban kerja yang diakui sebagai ekuivalen untuk Wali Kelas hanyalah 2 JTM. Namun kini diperbarui menjadi 6 JTM.

3. Beban Kerja sebagai Pembina Pramuka/UKS/OSIS

Para Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler pramuka, UKS serta intrakurikuler OSIS memperoleh ekuivalen jam tambahan dari 2 JTM menjadi 6 JTM.

Yang wajib diperhatikan dalam hal pengangkatan seorang guru untuk ketiga jabatan ini tersebut bukan pada menu "Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru" namun pada menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan > Direktori PTK > Daftar Pejabat Tambahan".

Seperti tugas tambahan madrasah lainnya, pengangkatannya guru tersebut harus memperoleh persetujuan dari pihak Admin Kabupaten/Kota, yaitu dengan mengajukan form S30a.

4. Beban Kerja sebagai Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu

Berdasarkan Petunjuk Teknis TPG 2017 ekuivalen 12 JTM namun saat ini diubah hanya tinggal 6 JTM saja.

5. Beban Kerja sebagai Pembina Ekstrakurikuler dan Kokurikuler

Para Guru yang memperoleh tugas sebagai Pembina ekstrakurikuler dan kokurikuler awalnyaa hanya memperoleh tambahan ekuivalen maksimal adalah 4 JTM saja, yaitu dengan menjadi pembina dalam 2 kegiatan saja.

Namun dalam aplikasi Simpatika tahun 2018 mengalami perubahan, mereka  diperbolehkan membina sampai dengan 3 kegiatan yang setiap kegiatan dihargai dengan 2 JTM sehingga total ekuivalen semua yang diperoleh ialah 6 JTM.

Demikianlah informasi mengenai Perubahan Tugas Tambahan Guru Sertifikasi yang Diakui di Simpatika yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel