Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah 2018
Maret 19, 2018
Dirjen Pendis Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 7214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018.
Juknis ini merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.
Maka dari itu, bagi bapak dan ibu guru yang sudah sertifikasi gar betul-betul memahami setiap poin yang terdapat dalam juknis ini. Sehingga Tunjangan Profesi Guru bisa diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam Kata Pengantar Juknis ini dijelaskan bahwa Guru sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Sebagai wujud prinsip profesionalitas dimaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi.
Berkenanaan dengan hal tersebut di atas, untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan perunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Unsur pusat yaitu direktorat Jendral Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Unsur daerah yaitu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah termasuk para Kepala Madrasah, Guru Madrasah dan Pengawas Sekolah pada Madrasah.
Juknis ini merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.
Maka dari itu, bagi bapak dan ibu guru yang sudah sertifikasi gar betul-betul memahami setiap poin yang terdapat dalam juknis ini. Sehingga Tunjangan Profesi Guru bisa diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam Kata Pengantar Juknis ini dijelaskan bahwa Guru sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Sebagai wujud prinsip profesionalitas dimaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi.
Berkenanaan dengan hal tersebut di atas, untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan perunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Unsur pusat yaitu direktorat Jendral Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Unsur daerah yaitu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah termasuk para Kepala Madrasah, Guru Madrasah dan Pengawas Sekolah pada Madrasah.