Juknis PIP Madrasah 2018
Maret 02, 2018
Juknis PIP Madrasah 2018 - Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesi telah mengeluarkan surat dengan Nomor 303/Dj.I/Dt.I.I.4/OT.01.3/02/2018.
Surat tertanggal 28 Februari 2018 tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Bagi Siswa Madrasah Tahun Aggaran 2018.
Petunjuk Teknis ini merupakan panduan bagi para pemangku kepentingan terkait pengelolaan dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2018.
Maka dari itu, bagi setiap madrasah diharapkan bisa memahami dengan seksama semual hal yang terkai dengan pemberian PIP di lingkup madrasah dengan mempelajari Juknis ini.
Tujuan : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2018 bertujuan:
1. Jenjang Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI)
2. Jenjang Pendidikan Madrasah Tsanawiyah (MTs)
3. Jenjang Pendidikan Madrasah Aliyah (MA)
Demikianlah informasi mengenai Juknis PIP Madrasah 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Surat tertanggal 28 Februari 2018 tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Bagi Siswa Madrasah Tahun Aggaran 2018.
Petunjuk Teknis ini merupakan panduan bagi para pemangku kepentingan terkait pengelolaan dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2018.
Maka dari itu, bagi setiap madrasah diharapkan bisa memahami dengan seksama semual hal yang terkai dengan pemberian PIP di lingkup madrasah dengan mempelajari Juknis ini.
Maksud dan Tujuan Juknis PIP Madrasah 2018
Maksud : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2018 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara benar dan terarah.Tujuan : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2018 bertujuan:
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2018
- Memperlancar proses pelaksanaan program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran.
Ruang Lingkup Juknis PIP Madrasah 2018
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2018 yaitu memuat persyaratan penerima bantuan, mekanisme pencairan dana bantuan, tata kelola dana bantuan, pelaporan, pertanggungjawaban dan monitoringAlokasi Anggaran Bantuan PIP
Alokasi anggaran bantuan sosial PIP sebagaimana tercantum dalam DIPA Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut:1. Jenjang Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Jumlah siswa: 617.367
- Nilai Bantuan per Siswa: Rp. 450.000
- Jumlah Anggaran: Rp. 277.815.150.000
2. Jenjang Pendidikan Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Jumlah Siswa: 586.075
- Nilai Bantuan per Siswa:Rp. 750.000
- Jumlah anggaran: Rp. 439.556.250.000
3. Jenjang Pendidikan Madrasah Aliyah (MA)
- Jumlah Siswa: 317.259
- Nilai bantuan per siswa: Rp. 1.000.000
- Jumlah Anggaran: Rp. 317.259.000.000
Download Juknis PIP Madrasah 2018
Untuk lebih jelasnya silahkan anda download file Juknis PIP Madrasah 2018 pada link di bawah ini:Demikianlah informasi mengenai Juknis PIP Madrasah 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.