Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Mencetak SKAKPT
April 19, 2018
Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Mencetak SKAKPT - Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya bahwa Aplikasi Simpatika telah terdapat fitur baru yang bernama Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT).
Dengan adanya fitur baru ini, progres pembayaran TPG Guru Madrasah dapat dengan mudah dipantau oleh pihak Kemenag pusat.
Selain itu berbagai berkas kelengkapan persyaratan administrasi secara manual yang selama ini harus selalu dibuat oleh para guru tidak lagi diperlukan.
Adanya fitur SKAKPT maka proses pencairan tunjangan pada tahap selanjutnya hanya perlu mengecek ulang status beban kerja (SKMT dan SKBK), status keaktifan guru, status kehadiran guru pada bulan sebelumnya.
Maka dari itu, bagi bapak/ibu guru yang sudah sertifikasi silahkan segera mengisi data SKAKPT di aplikasi Simpatika masing-masing.
Mengenai cara pengisiannya, silahkan anda baca pada artikel yang berjudul Cara Mengisi Data SKAKPT di Simpatika.
Namun, sebelum anda mengisi data SKAKPT, ada beberapa hal yang harus anda perhatikan terlebih dahulu yaitu:
Sesudah menggunakannya ternyata di dalam Fitur SKAKPT masih ada masalah. Saya sendiri belum bisa memastikan apakah masalah ini terdapat pada server yang masih belum bekerja sepenuhnya atau justru terdapat bug aplikasidalam fitur tersebut.
Salah satu problem yang kami jumpai ialah file scan seperti NPWP, Buku Rekening, dan Scan SK PNS yang sudah diupload ternyata TIDAK TERUPLOAD.
Maka dari itu, sesudah menginput file scan dan melakukan proses Simpan Perubahan, JANGAN tergesa-gesa untuk menjadikan Permanen.
Silahkan cek kembali semua data isiannya, apakan file scan yang anda upload benar-benar sudah terupload atau justru belum.
Apabila belum terupload maka data file scan akan terlihat seperti pada gamabar nomor 1 dibawah ini. Namun apabila sudah berhasil terupload dengan benar maka akan terlihat seperti gambar nomor 2 di bawah ini:
Adapun data yang harus diinput ke dalam fitur SKAKPT Simpatika adalah sebagai berikut:
Dengan adanya fitur baru ini, progres pembayaran TPG Guru Madrasah dapat dengan mudah dipantau oleh pihak Kemenag pusat.
Selain itu berbagai berkas kelengkapan persyaratan administrasi secara manual yang selama ini harus selalu dibuat oleh para guru tidak lagi diperlukan.
Adanya fitur SKAKPT maka proses pencairan tunjangan pada tahap selanjutnya hanya perlu mengecek ulang status beban kerja (SKMT dan SKBK), status keaktifan guru, status kehadiran guru pada bulan sebelumnya.
Maka dari itu, bagi bapak/ibu guru yang sudah sertifikasi silahkan segera mengisi data SKAKPT di aplikasi Simpatika masing-masing.
Mengenai cara pengisiannya, silahkan anda baca pada artikel yang berjudul Cara Mengisi Data SKAKPT di Simpatika.
Namun, sebelum anda mengisi data SKAKPT, ada beberapa hal yang harus anda perhatikan terlebih dahulu yaitu:
1. Pastikan Bahwa File Scan Sudah Terupload
Sesudah menggunakannya ternyata di dalam Fitur SKAKPT masih ada masalah. Saya sendiri belum bisa memastikan apakah masalah ini terdapat pada server yang masih belum bekerja sepenuhnya atau justru terdapat bug aplikasidalam fitur tersebut. Salah satu problem yang kami jumpai ialah file scan seperti NPWP, Buku Rekening, dan Scan SK PNS yang sudah diupload ternyata TIDAK TERUPLOAD.
Maka dari itu, sesudah menginput file scan dan melakukan proses Simpan Perubahan, JANGAN tergesa-gesa untuk menjadikan Permanen.
Silahkan cek kembali semua data isiannya, apakan file scan yang anda upload benar-benar sudah terupload atau justru belum.
Apabila belum terupload maka data file scan akan terlihat seperti pada gamabar nomor 1 dibawah ini. Namun apabila sudah berhasil terupload dengan benar maka akan terlihat seperti gambar nomor 2 di bawah ini:
2. Data yang Diinput Harus Benar
Pastikan bahwa data yang anda input di dalam fitur SKAKPT sudah benar semua. Jangan sampai ada yang keliru atau tertukar.Adapun data yang harus diinput ke dalam fitur SKAKPT Simpatika adalah sebagai berikut:
- Masa Kerja (Bagi PNS)
- Scan SK PNS (Bagi PNS)
- Nomor NPWP
- Scan Kartu NPWP
- Nomor Rekening
- Nama Pemegang Rekening
- Cabang Bank Rekening
- Scan Buku Rekening