Daftar Linieritas Ijazah dengan Program Studi PPG Kemenag
Mei 19, 2018
Kementerian Agama telah resmi mengumumkan pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan khusus untuk Guru Madrasah.
Bagi anda yang sudah memenuhi syarat pendaftaran maka segeralah mendaftar PPG melalui aplikasi Simpatika. Sebab pendaftaran terakhir akan ditutup pada tanggal 26 Mei 2018.
Dengan adanya PPG Dalam Jabatan ini menjadi harapan tersendiri bagi para guru madrasah. Sebab ketika lulus dalam program ini maka guru bisa memperoleh sertifikasi.
Ada hal-hal penting yang harus anda perhatikan dalam mengikuti PPG Dalam Jabatan Kemenag, di antaranya ialah mengenai Daftar Linieritas S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan.
Yang dimaksud dengan linieritas di sini adalah kesesuaian antara ijazah para guru dengan program studi PPG yang ada.
Ini artinya, ijazah para guru harus linier dengan Program Studi yang diampu. Sehingga meskipun ia sudah sarjana namun ijazahnya tidak sesuai dengan Program Studi yang ada maka ia tidak bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa linieritas ijazah guru dengan mapel yang diampu saat ini memang menjadi syarat mutlak yang harus dipebuhi guru untuk sertifikasi.
Sebab dengan ijazah yang linier dengan program studi, itu menjadi indikator profesionalitas seorang guru dalam bidang akademik. Maka sangat wajar jika syarat mengikuti PPG adalah ijazah harus linier.
Guru Mata Pelajaran Rumpun Agama di MI, MTs, MA MAK
Bagi anda yang sudah memenuhi syarat pendaftaran maka segeralah mendaftar PPG melalui aplikasi Simpatika. Sebab pendaftaran terakhir akan ditutup pada tanggal 26 Mei 2018.
Dengan adanya PPG Dalam Jabatan ini menjadi harapan tersendiri bagi para guru madrasah. Sebab ketika lulus dalam program ini maka guru bisa memperoleh sertifikasi.
Ada hal-hal penting yang harus anda perhatikan dalam mengikuti PPG Dalam Jabatan Kemenag, di antaranya ialah mengenai Daftar Linieritas S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan.
Yang dimaksud dengan linieritas di sini adalah kesesuaian antara ijazah para guru dengan program studi PPG yang ada.
Ini artinya, ijazah para guru harus linier dengan Program Studi yang diampu. Sehingga meskipun ia sudah sarjana namun ijazahnya tidak sesuai dengan Program Studi yang ada maka ia tidak bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa linieritas ijazah guru dengan mapel yang diampu saat ini memang menjadi syarat mutlak yang harus dipebuhi guru untuk sertifikasi.
Sebab dengan ijazah yang linier dengan program studi, itu menjadi indikator profesionalitas seorang guru dalam bidang akademik. Maka sangat wajar jika syarat mengikuti PPG adalah ijazah harus linier.
Daftar Linieritas Ijazah dengan Program Studi PPG Kemenag
Dalam surat persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah dilampirkan Daftar Linieritas Ijazah dengan Program Studi PPG Kemenag. Di antaranya adalah sebagai berikut:Guru Mata Pelajaran Rumpun Agama di MI, MTs, MA MAK
- Prodi PPG FIQIH : PAI dan Hukum Keluarga (Ahwal al-syakhshiyah)
- Prodi Al-Qur’an Hadits : PAI, Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Ilmu Hadis
- Prodi Akidah Akhlak : PAI, Aqidah dan Filsafat Islam, Ilmu Tasawuf, Ilmu Aqidah, Akhlak dan Tasawuf
- Prodi SKI : PAI dan Sejarah Kebudayaan Islam