File Identitas Guru Penerima Sertifikasi untuk Non PNS Inpassing

Setiap kali akan mencairkan dana Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi, para guru Madrasah harus mengumpulkan Berkas Sertifikasi terlebih dahulu.

Semua berkas sertifikasi Guru Kemenag tersebut nantinya di kirim ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat untuk dilakukan Verifikasi dan Validasi.

Salah satu berkas yang harus dikumpulkan oleh para guru sertifikasi madrasah adalah Identitas Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru.

File Identitas Guru Penerima Sertifikasi untuk Non PNS Inpassing


Bagi anda yang belum filenya atau sudah punya tapi hilang, kali ini saya akan membagikan File Identitas Guru Penerima Sertifikasi untuk Non PNS Inpassing.

Ingat ya, file ini merupakan salah satu berkas yang wajib anda kumpulkan supaya dana TPG bisa cair.

Apa itu File Identitas Guru Penerima Sertifikasi untuk Non PNS Inpassing?

Identitas Guru Penerima Sertifikasi adalah sebuah dokumen yang berisikan data diri para guru madrasah yang menerima Tunjangan Profesi Guru.

Dalam file memuat berbagai macam hal, yaitu :
  • Nama
  • Pangkat/Gol (Inpassing)
  • NPWP
  • NUPTK
  • Jenis Kelamin
  • Tempat, tanggal lahir
  • Nama RA/Madrasah/Sekolah Bertugas
  • Alamat
  • Jenjang
  • Tugas/Mapel yang diampu
  • Dan masih banyak lagi yang lainnya.
Pada intinya, seperti yang sudah saya utarakan di atas bahwa file identitas ini berisikan data diri para guru madrasah penerima sertifikasi.

Download File Identitas Guru Penerima Sertifikasi untuk Non PNS Inpassing

Dari pada anda membuat secara manual, berikut ini akan saya lampirkan File Identitas Guru Penerima Sertifikasi untuk Non PNS. Dibuat dalam format microsoft word, file ini bisa anda ubah sesuai dengan kebutuhan anda dengan sangat mudah.

Adapun tampilan File Identitas Guru Penerima Sertifikasi untuk Non PNS bisa anda lihat pada gambar di atas.

Langsung saja, silahkan bagi anda yang membutuhkan download saja filenya pada link di bawah ini:

SIMPAN FILE

Demikianlah informasi mengenai File Identitas Guru Penerima Sertifikasi untuk Non PNS Inpassing yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel