Perpanjangan Waktu Pendaftaran PPG Kemenag
Mei 28, 2018
Dirjen Pendis Kementerian Agama telah mengeluarkan surat dengan nomor 400/Dt.I.II/2/Kp.02.3/5/2018.
Surat yang dikeluarkan pada tanggal 25 Mei 2018 itu berisi tentang Perpanjangan Waktu Pendaftaran PPG dan Perbaikan TMT Guru Bagi Guru Madrasah.
Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut:
Sehubungan degan Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan bagi guru madrasah yang saat ini sedang berjalan menyusul ketentuan yang telah ditetapkan melalui surat kami Nomor.378/Dt.I.II/Kp.02.3/5/2018 tanggal 16 Mei 2018, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Surat yang dikeluarkan pada tanggal 25 Mei 2018 itu berisi tentang Perpanjangan Waktu Pendaftaran PPG dan Perbaikan TMT Guru Bagi Guru Madrasah.
Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut:
Sehubungan degan Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan bagi guru madrasah yang saat ini sedang berjalan menyusul ketentuan yang telah ditetapkan melalui surat kami Nomor.378/Dt.I.II/Kp.02.3/5/2018 tanggal 16 Mei 2018, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Waktu pendaftaran calon peserta sertifikasi dalam jabatan bagi guru madrasah yang semula ditutup pada tanggal 26 Mei 2018 diperpanjang sampai dengan tanggal 6 Juni 2018. Bagi guru madrasah yang ingin melakukan perbaikan data yang pengajuannya sempat ditolak oleh pihak kanwil Kementerian Agama Provinsi dapat mengajukan ulang sampai dengan tanggal 8 Juni 2018.
- Bagi Guru Madrasah yang akan melakukan perbaikan data TMT Guru dapat dilakukan perubahan melalui Simpatika dengan menggunakan akun/login masing-masing. Proses perubahan dimaksud diwajibkan untuk melampirkan dokumen SK Pengangkatan sebagai guru dan surat penugasan sebagai guru oleh Kepala Madrasah.
- Dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas disampaikan kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk dilakukan verifikasi dan validasi. Kanwil Kementerian Agama Provinsi bertanggung jawab melakukan otentifikasi seluruh dokumen dimaksud untuk menghindari pemalsuan dokumen.