Perpanjangan Waktu Pendaftaran PPG Kemenag

Dirjen Pendis Kementerian Agama telah mengeluarkan surat dengan nomor 400/Dt.I.II/2/Kp.02.3/5/2018.

Surat yang dikeluarkan pada tanggal 25 Mei 2018 itu berisi tentang Perpanjangan Waktu Pendaftaran PPG dan Perbaikan TMT Guru Bagi Guru Madrasah.


Perpanjangan Waktu Pendaftaran PPG Kemenag


Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut:

Sehubungan degan Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan bagi guru madrasah yang saat ini sedang berjalan menyusul ketentuan yang telah ditetapkan melalui surat kami Nomor.378/Dt.I.II/Kp.02.3/5/2018 tanggal 16 Mei 2018, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Waktu pendaftaran calon peserta sertifikasi dalam jabatan bagi guru madrasah yang semula ditutup pada tanggal 26 Mei 2018 diperpanjang sampai dengan tanggal 6 Juni 2018. Bagi guru madrasah yang ingin melakukan perbaikan data yang pengajuannya sempat ditolak oleh pihak kanwil Kementerian Agama Provinsi dapat mengajukan ulang sampai dengan tanggal 8 Juni 2018.
  2. Bagi Guru Madrasah yang akan melakukan perbaikan data TMT Guru dapat dilakukan perubahan melalui Simpatika dengan menggunakan akun/login masing-masing. Proses perubahan dimaksud diwajibkan untuk melampirkan dokumen SK Pengangkatan sebagai guru dan surat penugasan sebagai guru oleh Kepala Madrasah.
  3. Dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas disampaikan kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk dilakukan verifikasi dan validasi. Kanwil Kementerian Agama Provinsi bertanggung jawab melakukan otentifikasi seluruh dokumen dimaksud untuk menghindari pemalsuan dokumen.
Demikianlah informasi mengenai Perpanjangan Waktu Pendaftaran PPG Kemenag yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel