Cara Cetak SK Tunjangan Guru di Simpatika

Fitur baru untuk mencetak SK Tunjangan atau SK Penetapan Penerima TPG telah resmi dan sudah anda di dilah Aplikasi Simpatika.

Menu ini terdapat di dalam akun madrasah bagian PTK bagi Madrasah yang berstatus Negeri (MTsN dan MAN). Sedangkan untuk Madrasah Swasta dan MIN berada di akun Admin Kemenag Kab/Kota setempat.

 Cara Cetak SK Tunjangan Guru di Simpatika


Untuk mencetak SK Tunjangan Guru di Simpatika, para guru harus melengkapi beberapa data yang dperlukan,  yaitu:
  1. Nomor Surat
  2. Tahun Surat
  3. Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan
  4. Nomor DIPA
  5. Tanggal-Bulan-Tahun DIPA
  6. Nama KPA dan NIP
  7. Nama PPK dan NIP
Data Isian yang ada akan menyesuaikan dengan SatKer masing-masing guru. Untuk sementara waktu yang bisa mencetak SK Penetapan TPG HANYA guru seritifikasi PNS atau Non-PNS yang telah menccetak SKAKPT.

Sedangkan bagi guru yang belum mencetak SKAKPT (karena masih merah atau bisa cetak bulan depan) jangan mencetak SK Tunjangan dulu, sebab nama guru tersebut saat ini belum tercover di dalamnya.

Nah, bagi anda bapak dan ibu guru madrasah yang sudah sertifikasi, harap memperhatikan hal ini dengan baik. Sebab ini berkaitan dengan pencairan dana sertifikasi anda.

Demikianlah informasi mengenai Cara Cetak SK Tunjangan Guru di Simpatika yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel