Pengertian Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Madrasah
Juli 25, 2018
Di dalam Kurikulum 2013 ada perubahan istilah baru, di antaranya adalah Kompetensi Inti (KI) yang menggantikan istilah standar kompetensi di dalam Kurikulum 2006.
Setelah KI, di bawahnya ada yang namanya Kompetensi Dasar (KD) yang merupakan penjabaran dari Kompetensi Inti.
Lantas, apa yang dimaksud dengan KI dan KD itu?
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah telah dijelaskan mengenai pengertian KI dan KD sebagai berikut.
Kompetensi Inti (KI) kurikulum adalah pengikat berbagai kompetensi dasar yang harus dihasilkan dengan mempelajari tiap mata pelajaran serta berfungsi sebagai integrator horisontal antar mata pelajaran.
Sejalan dengan filosofi progresivisme dalam pendidikan, Kompetensi Inti ibaratanak tangga yang harus ditapaki peserta didik untuk sampai pada kompetensi lulusan jenjang Madrasah Ibtidaiyah sampai pada jenjang Madrasah Aliyah. Kompetensi Inti (KI) meningkat seiring dengan meningkatnya usia peserta didik yang dinyatakan dengan meningkatnya kelas. Melalui Kompetensi Inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar (KD) pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Rumusan Kompetensi Inti dalam buku ini menggunakan notasi: 1) KI-1 untuk Kompetensi Inti sikap spiritual, 2) KI-2 untuk Kompetensi Inti sikap sosial, 3) KI-3 untuk Kompetensi Inti pengetahuan (pemahaman konsep), 4) KI-4 untuk kompetensi inti keterampilan. Urutan tersebut mengacu pada urutan yang disebutkan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa kompetensi terdiri dari kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Selanjutnya Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah dirumuskan untuk jenjang satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dipergunakan untuk merumuskan Kompetensi Dasar (KD).
Kompetensi Dasar adalah kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar merupakan konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhati-kan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran, mengingat standar kompetensi lulusan harus dicapai pada akhir jenjang.
Sebagai usaha untuk memudahkan operasional perumusan kompetensi dasar, diperlukan tujuan antara yang menyatakan capaian kompetensi pada tiap akhir jenjang kelas pada setiap jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Capaian kompetensi pada tiap akhir jenjang kelas dari Kelas I sampai VI, Kelas VII sampai dengan IX, Kelas X sampai dengan Kelas XII disebut dengan Kompetensi Inti.
Demikianlah informasi mengenai Pengertian Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Madrasah yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Setelah KI, di bawahnya ada yang namanya Kompetensi Dasar (KD) yang merupakan penjabaran dari Kompetensi Inti.
Lantas, apa yang dimaksud dengan KI dan KD itu?
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah telah dijelaskan mengenai pengertian KI dan KD sebagai berikut.
Kompetensi Inti (KI) kurikulum adalah pengikat berbagai kompetensi dasar yang harus dihasilkan dengan mempelajari tiap mata pelajaran serta berfungsi sebagai integrator horisontal antar mata pelajaran.
Sejalan dengan filosofi progresivisme dalam pendidikan, Kompetensi Inti ibaratanak tangga yang harus ditapaki peserta didik untuk sampai pada kompetensi lulusan jenjang Madrasah Ibtidaiyah sampai pada jenjang Madrasah Aliyah. Kompetensi Inti (KI) meningkat seiring dengan meningkatnya usia peserta didik yang dinyatakan dengan meningkatnya kelas. Melalui Kompetensi Inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar (KD) pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Rumusan Kompetensi Inti dalam buku ini menggunakan notasi: 1) KI-1 untuk Kompetensi Inti sikap spiritual, 2) KI-2 untuk Kompetensi Inti sikap sosial, 3) KI-3 untuk Kompetensi Inti pengetahuan (pemahaman konsep), 4) KI-4 untuk kompetensi inti keterampilan. Urutan tersebut mengacu pada urutan yang disebutkan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa kompetensi terdiri dari kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Selanjutnya Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah dirumuskan untuk jenjang satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dipergunakan untuk merumuskan Kompetensi Dasar (KD).
Kompetensi Dasar adalah kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar merupakan konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhati-kan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran, mengingat standar kompetensi lulusan harus dicapai pada akhir jenjang.
Sebagai usaha untuk memudahkan operasional perumusan kompetensi dasar, diperlukan tujuan antara yang menyatakan capaian kompetensi pada tiap akhir jenjang kelas pada setiap jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Capaian kompetensi pada tiap akhir jenjang kelas dari Kelas I sampai VI, Kelas VII sampai dengan IX, Kelas X sampai dengan Kelas XII disebut dengan Kompetensi Inti.
Demikianlah informasi mengenai Pengertian Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Madrasah yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.