Juknis Penyelenggaraan Bimbingan Teknis ARD Madrasah

Dirjen Pendis Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6003 Tahun 2018.

Keputusan tersebut membahas tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Aplikasi Rapor Digital Madrasah.


Juknis Penyelenggaraan Bimbingan Teknis ARD Madrasah


Seperti yang sudah kami beritahukan sebelumnya bahwa Kementerian Agama telah membuat aplikasi khusus untuk penilaian pembelajaran yang disebut dengan Aplikasi Rapor Digital (ARD) Madrasah.

Aplikasi ini ditujukan untuk RA, MI, MTs dan MA di seluruh Indonesia mulai Tahun Pelajaran 2018/2019.


Isi Juknis Penyelenggaraan Bimbingan Teknis ARD Madrasah

  • Pendahuluan
  • Tujuan
  • Dasar Kegiatan
  • Hasil yang Diharapkan
  • Materi Bimtek
  • Pemateri
  • Kompetensi Dasar
  • Peserta
  • Waktu dan Tempat
  • Anggaran Biaya
  • Pelaporan
  • Penutup

Download Juknis Penyelenggaraan Bimbingan Teknis ARD Madrasah

Untuk lebih jelas, silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:

SIMPAN FILE

Demikianlah informasi mengenai Juknis Penyelenggaraan Bimbingan Teknis ARD Madrasah yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel