Mekanisme Pendataan Capesun melalui EMIS 2018/2019
November 04, 2018
Pusat Penilaian Pendidikan atau Puspendik telah melaukukan Rapar Koordinasi Pendataan Ujian Nasional Tahun 2019 di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2018.
Salah satu pembahasan dalam rapat tersebut adalah mengenai Mekanisme Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Melalui EMIS Tahun Pelajaran 2018/2019.
Ada banyak hal yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut. Tentunya anda sebagai operator dan pemegang kebijakan di madrasah sangat menantikan hal ini.
Sebab sampai artikel ini ditulis, pendataan EMIS 2018/2019 belum isa dilakukan. Sehingga banyak pertanyaan muncul terutama berkaitan dengan Peserta Ujian Nasional.
Dengan adanya pembahasan mengenai pendataan Capesun ini diharapkan bisa menjadi pencerahan bagi kita semua.
Adapun isinya memuat berbagai hal, di antaranya adalah sebagai beikut:
Salah satu pembahasan dalam rapat tersebut adalah mengenai Mekanisme Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Melalui EMIS Tahun Pelajaran 2018/2019.
Ada banyak hal yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut. Tentunya anda sebagai operator dan pemegang kebijakan di madrasah sangat menantikan hal ini.
Sebab sampai artikel ini ditulis, pendataan EMIS 2018/2019 belum isa dilakukan. Sehingga banyak pertanyaan muncul terutama berkaitan dengan Peserta Ujian Nasional.
Dengan adanya pembahasan mengenai pendataan Capesun ini diharapkan bisa menjadi pencerahan bagi kita semua.
Isi Rapat Mekanisme Pendataan Capesun melalui EMIS 2018/2019
Dalam rapat tersebut kemudian disusun sebuah file yang berisi Mekanisme Pendataan Capesun melalui EMIS 2018/2019.Adapun isinya memuat berbagai hal, di antaranya adalah sebagai beikut:
- Definisi dan Tujuan EMIS
- Perkembangan Struktur Organisasi Pengelola EMIS
- Peluang dan Tantangan EMIS
- Kendala dan Solusi
- Entitas Pendataan EMIS TP 2018/2019
- Komponen Pendataan EMIS 2018/2019
- Sasaran Pendataan EMIS
- Periode Pendataan EMIS
- Fungsi Utama Data EMIS
- Perbedaan EMIS dan Sistem Informasi Lain
- Dan masih banyak lagi yang lainnya