Besaran Dana BOS MI MTs MA 2019
Februari 14, 2019
Juknis BOS Madrasah 2019 telah resmi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Keputusan Nomor 511 Tahun 2019.
Banyak hal yang dibahas dalam petunjuk teknis tersebut, di antaranya mengenai Besaran Dana BOS MI MTs MA. Hal ini patut diketahui oleh pengelola lembaga madrasah, agar dana yang diperoleh nantinya sesuai dengan jumlah siswa yang ada.
Seperti yang anda ketahui, jumlah dana BOS itu dihitung per siswa per satu tahun. Pada setiap jenjang besarannya berbeda-beda. Tentunya yang terbesar adalah siswa jenjang MA, hal ini sangat wajar karena kebutuhan operasional siswa MA pasti lebih besar dari pada MI, MTs.
Adapun kutipan keterangannya adalah sebagai berikut;
Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Demikianlah informasi mengenai Besaran Dana BOS MI MTs MA 2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Banyak hal yang dibahas dalam petunjuk teknis tersebut, di antaranya mengenai Besaran Dana BOS MI MTs MA. Hal ini patut diketahui oleh pengelola lembaga madrasah, agar dana yang diperoleh nantinya sesuai dengan jumlah siswa yang ada.
Seperti yang anda ketahui, jumlah dana BOS itu dihitung per siswa per satu tahun. Pada setiap jenjang besarannya berbeda-beda. Tentunya yang terbesar adalah siswa jenjang MA, hal ini sangat wajar karena kebutuhan operasional siswa MA pasti lebih besar dari pada MI, MTs.
Besaran Dana BOS MI MTs MA 2019
Pembahasan mengenai besaran dana BOS Madrasah terdapat pada poin F yang membahas tentang Sasaran Program dan Besar Bantuan.Adapun kutipan keterangannya adalah sebagai berikut;
Sasaran Program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
- Madrasah Ibtiddaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran Dana BOS
Pada tahun anggaran 2019, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2019, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2018/2019 dan semester 1 tahun pelajaran 2019/2020.Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Demikianlah informasi mengenai Besaran Dana BOS MI MTs MA 2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.