Juknis BOP RA Terbaru 2020
Januari 11, 2020
Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 7330 Tahun 2019 tentang Petunjuk Tekni Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2020.
Juknis ini harus diperhatikan oleh semua pengelola lembaga RA se-Indonesia, sebab di dalamnya mengatur berbagai hal terkait BOP mulai dari penerimaan, penggunaan hingga pelaporan.
Apa itu BOP?
Bantuan Operasional Penyelenggaraan RA adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA. BOP ini dapat digunakan oleh RA untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan Pemerintah kepada anak melalui lembaga RA untuk mendukung kegiatan operasional pembelajaran.
Tujuan BOP
Secara umum BOP mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut:
Sasaran Program dan Besaran BOP
Sasaran program BOP adalah semua RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional. BOP adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA.
Baca juga : Juknis BOS Madrasah 2020
Besarnya biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per RA dengan besaran Rp 600.000 /siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam satu periode.
Juknis ini harus diperhatikan oleh semua pengelola lembaga RA se-Indonesia, sebab di dalamnya mengatur berbagai hal terkait BOP mulai dari penerimaan, penggunaan hingga pelaporan.
Apa itu BOP?
Bantuan Operasional Penyelenggaraan RA adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA. BOP ini dapat digunakan oleh RA untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan Pemerintah kepada anak melalui lembaga RA untuk mendukung kegiatan operasional pembelajaran.
Tujuan BOP
Secara umum BOP mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut:
- Membantu biaya operasional RA
- Mengurangi angka putus sekolah pada RA
- Meningkatkan angka partisipasi kasar siswa RA
- Dan lain sebagainya
Sasaran Program dan Besaran BOP
Sasaran program BOP adalah semua RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional. BOP adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA.
Baca juga : Juknis BOS Madrasah 2020
Besarnya biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per RA dengan besaran Rp 600.000 /siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam satu periode.