Juknis Bantuan Pemberdayaan Lembaga Profesi Pendidikan Islam GTK Madrasah 2019

Dirjen Pendis Kemenag telah menerbitka Keputusan Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2019.
Juknis ini dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan kompetensi dan profesionalisme dalam mendukung pengembangan komunitas belajar yang ada Lembaga Profesi Pendidikan Islam pada binaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2019.



Keputusan Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2019


Tujuan pemberian Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam tahun 2019 ini adalah dalam rangka pembinaan dan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikandalam lingkup kerja Lembaga Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Pendidikan Islam, dan Organisasi lainnya yang memiliki program pendidikan dan penguatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.

Baca Juga:
Adapun sasaran penerima bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Lembaga Profesi Pendidikan Islam yang membina madrasah;

2. Organisasi Keguruan yang konsens dalam pembinaan kompetensi guru;

3. Organisasi lainnya yang memiliki program dibidang pendidikan dan penguatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.

Manfaat Bantuan ini adalah untuk membangun sinergi dalam peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik profesional pada madrasah yang menjadi binaan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Keguruan/Organisasi lainnya.

Kewajiban Penerima Bantuan

a. Memanfaatkan Bantuan yang diterima dengan sebaik-baiknya sesuai dengan petunjuk teknis dan standar yang telah ditetapkan dan rencana anggaran yang telah dibuat, dengan menandatangani surat pernyataan kesanggupan.

b. Membuat laporan pertanggungjawaban yang terdiri dari laporan akademik dan laporan keuangan.

c. Membayar/menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jenis- jenis item pajak sebagaimana terlampir.

d. Melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah (sesuai proposal yang disetujui) secara berkelanjutan di lembaga masing-masing.

e. Melaksanakan penggunaan dana sesuai dengan peruntukan bantuan yang ada dalam petunjuk teknis ini.

Download Juknis Bantuan Pemberdayaan Lembaga Profesi Pendidikan Islam GTK Madrasah 2019

Langsung saja silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:

SIMPAN FILE

Demikianlah informasi mengenai Juknis Bantuan Pemberdayaan Lembaga Profesi Pendidikan Islam GTK Madrasah 2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel