http://emispendis.kemenag.go.id/e-pip/ Alamat Website EMIS PIP
Oktober 05, 2019
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali membuat aplikasi baru yang terintegrasi dengan Aplikasi EMIS.
Nama aplikasi tersebut ialah EMIS PIP. Sesuai dengan namanya aplikasi ini digunakan untuk pengajuan Program Indonesia Pintar bagi siswa Madrasah, baik itu MI, MTs maupun MA.
Dengan adanya aplikasi ini, maka pihak sekolah bisa mendaftarkan peserta didiknya yang dirasa kurang mampu secara ekonomi untuk memperoleh PIP.
Jika ada siswa yang mempunyai KIP namun belum memperoleh bantuan maka silahkan daftarkan segera. Selain itu apabila ada peserta didik yang kurang mampu namun tidak memiliki KIP anda juga bisa mendaftarkannya dengan menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan setempat.
Alamat Website EMIS PIP
Sama seperti EMIS Madrasah, aplikasi ini dibuat dengan berbasis website. Maka anda harus memasukkan terkoneksi dengan internet untuk bisa mengaksesnya.Untuk tampilan loginnya bisa anda lihat pada gambar di atas. Adapun alamat website EMIS PIP adalah sebagai berikut:
http://emispendis.kemenag.go.id/e-pip/
Prosedur Pengajuan Calon Siswa Penerima PIP Berbasis Data EMIS
Login Pengguna dalam Aplikasi EMIS-PIP
Admin Kanwil Kemenag Provinsi- Menggunakan username : kan_emis_pip_kodeprovinsi@emispendis.kemenag.go.id, contoh: kan_emis_pip_11@emispendis.kemenag.go.id
- untuk user Admin Kanwil Aceh.Password standar : useremispip
Admin Kemenag Kabupaten/Kota
- Menggunakan username : kab_emis_pip_kodeprovinsikabupaten@emispendis.kemenag.go.id, contoh: kab_emis_pip_3271@emispendis.kemenag.go.id untuk user Admin Kemenag Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.
- Password standar : useremispip
Operator Madrasah
- Menggunakan akun EMIS lembaga dengan username dan password yang terdaftar pada akun EMIS-SDM.
- Mengalokasikan kuota siswa penerima PIP per Kabupaten/Kota.
- Memonitor perkembangan pengajuan siswa calon penerima PIP melalui jalur FUM.•Jika dibutuhkan, dapat melakukan Verifikasi dan Persetujuan terhadap data siswa yang diajukan oleh lembaga (operator madrasah).
- Memonitor perkembangan pengajuan siswa calon penerima PIP melalui jalur FUM.
- Melakukan Verifikasi dan Persetujuan terhadap data siswa yang diajukan oleh lembaga (operator madrasah).
- Melakukan pengajuan siswa penerima PIP melalui jalur FUM berdasarkan data EMIS (cut-off per 30 September 2019).
- Melakukan pembaharuan data siswa, seperti Penghasilan Orangtua, Nomor PKH, Nomor KKS dan Nomor KIP.
- Melakukan unggah (upload) file scan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) siswa yang diajukan.
Pengajuan PIP Jalur FUM (Operator Madrasah)
1. Melakukan pengajuan siswa calon penerima PIP
- Pilih menu PIP
- Pilih sub menu Pengajuan FUM
- Pilih siswa berdasarkan Kelas, klik tombol Cari
- Pilih siswa-siswa yang akan diajukan sebagai calon penerima PIP (melalui jalur FUM) dengan cara mengklik checkbox di sebelah kiri nama siswa yang akan diajukan.
- Klik tombol Ajukan.
2. Melengkapi dan memperbaharui data siswa yang sudah diajukan, termasuk upload SKTM
- Pilih menu PIP
- Pilih sub menu Daftar Siswa (FUM)
- Selanjutnya akan terlihat daftar siswa yang sudah diajukan beserta kelengkapan datanya
- Jika ingin melakukan pelengkapan dan pembaharuan data, klik tombol View pada kolom Aksi
Atribut Data Yang Dapat Diperbaharui
- Pengasilan Orangtua
- Nomor PKH (jika memiliki)
- Nomor KKS (jika memiliki)
- Nomor KIP (jika memiliki)
- Unggah (upload) file scan SKTM
- Ketentuan File Scan SKTM
- Tipe file : jpg, png dan gif
- Ukuran file : maksimum 200 Kb
- Klik tombol Simpan untuk menyimpan perubahan data dan upload dokumen.