Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Madrasah 2020
Februari 18, 2020
Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7382 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrsah Tahun 2020.
Juknis ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran pada Madrasah guna meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya.
Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertuhas pada RA dan Madrasah.
Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil.
Tunjangan insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran.
Baca juga : Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Madrasah 2020
Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan PNS dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
1. Kualitas proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah
2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya
3. Kesejahteraan guru RA dan Madrasah bukan PNS
Juknis Insentif |
Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertuhas pada RA dan Madrasah.
Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil.
Tunjangan insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran.
Baca juga : Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Madrasah 2020
Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan PNS dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Tujuan
Pemberian tunjangan insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah adalah untuk meningkatkan :1. Kualitas proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah
2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya
3. Kesejahteraan guru RA dan Madrasah bukan PNS