Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Madrasah 2020
Februari 18, 2020
Pada artikel sebelumnya saya telah membagikan informasi mengenai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7382 Tahun 2019 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2020.
Salah satu pembahasan utama dalam petunjuk teknis tersebut adalah syarat/kriteria penerima tunjangan insentif.
Sebab tidak semua guru RA dan Madrasah bisa memperoleh tunjangan ini. Maka dari itu perlu dipahami secara seksama oleh semua guru.
Adapun kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus Sertifikasi
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuanadministrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru;
6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPAKementerian Agama.
9. Belum usia pensiun.
10. Tidak beralih status dari guru pada RA dan Madrasah.
11 . Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau Jegislatif.
Demikianlah informasi mengenai Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Madrasah 2020 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya. Mudah-mudahan bisa bermanfaat.
Salah satu pembahasan utama dalam petunjuk teknis tersebut adalah syarat/kriteria penerima tunjangan insentif.
Sebab tidak semua guru RA dan Madrasah bisa memperoleh tunjangan ini. Maka dari itu perlu dipahami secara seksama oleh semua guru.
Adapun kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus Sertifikasi
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuanadministrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru;
6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPAKementerian Agama.
9. Belum usia pensiun.
10. Tidak beralih status dari guru pada RA dan Madrasah.
11 . Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau Jegislatif.
Demikianlah informasi mengenai Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Madrasah 2020 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya. Mudah-mudahan bisa bermanfaat.