Juknis Penyelenggaraan KKG, MGMP dan MGBK Madrasah 2020
Maret 21, 2020
Dirjen Pendis Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomo 1381 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penyelenggaraan KKG, MGMP, MGBK Madrasah 2020.
Juknis ini digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan Kelompok Kerja guru, Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling.
Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Kamaruddin Amin pada tanggal 9 Maret 2020.
Perlu diketahui bahwa KKG, MGMP dan MGBK adalah wadah pengembangan guru Madrasah pembelajar yang efektif dalam peningkatan profesionalitas guru. Sehingga guru merasa rugi bila mereka meninggalkan kegiatan ini.
Untuk pengembangan kelembagaan dan meningkatkan kualitas kinerja KKG, MGMP dan MGBK maka perlu disusun Juknis pengembangan dan penyelenggaraan yang meliputi 8 komponen yaitu, Program, Organisasi, Pengelolaan, Sarana dan Prasaranan, Sumber Daya Manusia, Pembiayaan, Pemanantauan dan Evaluasi dan Penjaminan Mutu.
Juknis ini digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan Kelompok Kerja guru, Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling.
Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Kamaruddin Amin pada tanggal 9 Maret 2020.
Perlu diketahui bahwa KKG, MGMP dan MGBK adalah wadah pengembangan guru Madrasah pembelajar yang efektif dalam peningkatan profesionalitas guru. Sehingga guru merasa rugi bila mereka meninggalkan kegiatan ini.
Untuk pengembangan kelembagaan dan meningkatkan kualitas kinerja KKG, MGMP dan MGBK maka perlu disusun Juknis pengembangan dan penyelenggaraan yang meliputi 8 komponen yaitu, Program, Organisasi, Pengelolaan, Sarana dan Prasaranan, Sumber Daya Manusia, Pembiayaan, Pemanantauan dan Evaluasi dan Penjaminan Mutu.