Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah

Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020.

Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah
 

Keputusan tersebut berisi tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah.
Bahwa saat ini seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terdampak penyebaran Covid-19. Selain itu di beberapa daerah di wilayah Indonesia terdapat juga yang terdampak musibah atau bencana lain walaupun bersifat lokal.

Dalam kondisi apapun, negara berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Oleh karena itu negara berkewajiban mencarikan jalan keluar keberlangsungan pendidikan di madrasah.

Letak geografis wilayah Indonesia sebagai daerah kepulauan dengan keadaan yang berbeda-beda, perlu dirumuskan regulasi yang dapat menjadi solusi agar kegiatan pembelajaran tetap dapat dilaksanakan dengan baik di tengahkondisi darurat apapun.

Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran.

Tujuan penyusunan panduan kurikulum darurat adalah sebagai acuan teknis bagi satuan Pendidikan jenjnag RA, MI, MTs dan MA dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada masa darurat.

Download Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah

Adapun panduan tersebut bisa anda unduh di bawah ini :

SIMPAN FILE

Demikianlah informasi mengenai Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah yang bisa kami sampaikan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel