http://emisdep.kemenag.go.id/e-tc19/ Website Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan Kemenag
Juni 18, 2020
Dalam rangka persiapan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik baru, 2020/2021 dengan ini kami mohon kepada seluruh satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA, SPM, PDF, PK-PPS dan PTKI) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI untuk mengisi Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan melalui laman web :
Pengisian daftar periksa sebagaimana dimaksud, akan menjadi salah satu dasar pengambilan kebijakan bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota dalam mempersiapkan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru dan tahun akademik baru di masa pandemik Covid-19.
Batas waktu pengisian oleh setiap satuan pendidikan selambat-lambatnya tanggal 26 Juni 2020. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon Kanwil Kemenag Provinsi dan Kopertais untuk meneruskan informasi ini ke seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah kerjanya
Panduan Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan Kemenag
Seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI (RA, MI, MTs, MA, SPM, PDF, PK-PPS dan PTKI) diwajibkan untuk mengisi Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan dalam menghadapi tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi Covid-19, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Buka laman web : http://emisdep.kemenag.go.id/e-tc19/;
2. Login dengan menggunakan akun EMIS (username dan password) yang sudah dimiliki;
3. Setelah berhasil login, akan muncul daftar pertanyaan yang dibagi menjadi 4 (empat) menu, yaitu:
a. Ketersediaan Sanitasi;
b. Ketersediaan Fasilitas Kesehatan;
c. Pemetaan Warga Satuan Pendidikan; dan
d. Kesepakatan
4. Jawab seluruh pertanyaan yang ditanyakan pada masing-masing menu dengan memilih jawaban Tersedia atau Tidak Tersedia;
a. Jika jawabannya Tersedia, wajib melampirkan data pendukung, berupa foto atau dokumen, dalam bentuk file pdf melalui kolom Verifikasi (klik tombol Browse). Jika data pendukung (foto) untuk satu pertanyaan lebih dari satu, mohon digabungkan dalam 1 file pd
Catatan:
1) Untuk pertanyaan tentang ketersediaan toilet atau kamar mandi bersih. Jika Tersedia, wajib melampirkan foto toilet atau kamar mandi yang tersedia.
2) Untuk pertanyaan tentang ketersediaan fasilitas kesehatan. Jika Tersedia, wajib melampirkan data berupa daftar fasilitas kesehatan terdekat yang dapat diakses dan/atau dokumen foto pendukung.
3) Untuk pertanyaan tentang pemetaan warga satuan pendidikan. Jika Tersedia, wajib melampirkan data berupa daftar identitas warga satuan pendidikan sesuai dengan data yang diminta dalam masing-masing pertanyaan.
4) Untuk pertanyaan tentang kesepakatan. Jika Tersedia, wajib melampirkan dokumen kesepakatan yang sudah tersedia.
b. Jika jawabannya Tidak Tersedia, isikan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan (jika ada) pada kolom Tindak Lanjut.
5. Batas waktu pengisian tanggal 26 Juni 2020 pukul 23.59 WIB.
http://emisdep.kemenag.go.id/e-tc19/
Pengisian daftar periksa sebagaimana dimaksud, akan menjadi salah satu dasar pengambilan kebijakan bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota dalam mempersiapkan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru dan tahun akademik baru di masa pandemik Covid-19.
Batas waktu pengisian oleh setiap satuan pendidikan selambat-lambatnya tanggal 26 Juni 2020. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon Kanwil Kemenag Provinsi dan Kopertais untuk meneruskan informasi ini ke seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah kerjanya
Panduan Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan Kemenag
Seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI (RA, MI, MTs, MA, SPM, PDF, PK-PPS dan PTKI) diwajibkan untuk mengisi Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan dalam menghadapi tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi Covid-19, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Buka laman web : http://emisdep.kemenag.go.id/e-tc19/;
2. Login dengan menggunakan akun EMIS (username dan password) yang sudah dimiliki;
3. Setelah berhasil login, akan muncul daftar pertanyaan yang dibagi menjadi 4 (empat) menu, yaitu:
a. Ketersediaan Sanitasi;
b. Ketersediaan Fasilitas Kesehatan;
c. Pemetaan Warga Satuan Pendidikan; dan
d. Kesepakatan
4. Jawab seluruh pertanyaan yang ditanyakan pada masing-masing menu dengan memilih jawaban Tersedia atau Tidak Tersedia;
a. Jika jawabannya Tersedia, wajib melampirkan data pendukung, berupa foto atau dokumen, dalam bentuk file pdf melalui kolom Verifikasi (klik tombol Browse). Jika data pendukung (foto) untuk satu pertanyaan lebih dari satu, mohon digabungkan dalam 1 file pd
Catatan:
1) Untuk pertanyaan tentang ketersediaan toilet atau kamar mandi bersih. Jika Tersedia, wajib melampirkan foto toilet atau kamar mandi yang tersedia.
2) Untuk pertanyaan tentang ketersediaan fasilitas kesehatan. Jika Tersedia, wajib melampirkan data berupa daftar fasilitas kesehatan terdekat yang dapat diakses dan/atau dokumen foto pendukung.
3) Untuk pertanyaan tentang pemetaan warga satuan pendidikan. Jika Tersedia, wajib melampirkan data berupa daftar identitas warga satuan pendidikan sesuai dengan data yang diminta dalam masing-masing pertanyaan.
4) Untuk pertanyaan tentang kesepakatan. Jika Tersedia, wajib melampirkan dokumen kesepakatan yang sudah tersedia.
b. Jika jawabannya Tidak Tersedia, isikan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan (jika ada) pada kolom Tindak Lanjut.
5. Batas waktu pengisian tanggal 26 Juni 2020 pukul 23.59 WIB.