Syarat Pendaftaran Inpassing Guru Madrasah 2023
Dalam Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4111 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang Bersertifikat Pendidik, telah dijelaskan tentang mekanisme pemberian Inpassing.
Syarat Inpassing Guru Madrasah |
Dijelaskan di dalamnya, sasaran Pemberian Kesetaraan adalah GBASN bersertifikat pendidik yang bertugas di madrasah dan belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan sebelum tanggal 1 Januari 2023.
Dalam Bab II Kepetusan Jenderal Pendis juga telah dijelaskan secara rinci mengenai Syrat dan Persyaratan.
Adapun Syarat Pendaftaran Inpassing Guru Madrasah 2023, sebagai berikut :
- Memiliki Sertifkat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);
- Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan sebelum tanggal 1 Januari 2012
- Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;
- Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) Tahun terhitung pada saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan
- Memiliki Kualifikasi akademik Pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat berwenang
- Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan
- Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA
Demikianlah informasi mengenai Syarat Pendaftaran Inpassing Guru Madrasah 2023, mudah-mudahan dapat bermanfaat.