Koperasi Syariah

a. Definisi Koperasi Syariah

Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usaha dengan prinsip, tujuan dan kegiatannya berlandaskan pada Al-Qur`an dan hadis. Dalam pengertian yang lain, koperasi syariah adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah, sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan dengan prinsip kekeluargaan.


Dalam pasal 1 butir (2) dan (3) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 disebutkan bahwa koperasi syariah kemudian disebut dengan istilah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS). 

Koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpan pinjam dan pembiayaan berdasarkan syariah termasuk pengelolaan zakat, infak, sedekah dan wakaf.

Pada umumnya, koperasi termasuk koperasi syariah dikelola secara bersama-sama oleh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan. Pembagian keuntungan dalam koperasi dihitung berdasarkan peran serta dan andil dari masing-masing anggota yang disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU).

Secara sosiologis, koperasi syariah di Indonesia sering disebut dengan Baitul Maal wa at-Tamwil atau BMT. Namun sebenarnya terdapat perbedaan antara KSPPS dan USPPS/koperasi syariah dengan BMT yaitu pada kelembagaannya. 

Koperasi syariah hanya terdiri dari satu lembaga saja yaitu koperasi yang dijalankan berdasarkan pada asas syariah sedangkan BMT terdapat dua lembaga yaitu diambilkan dari namanya Baitul Maal wa at-Tamwil yang berarti lembaga zakat dan lembaga keuangan syariah. Baitul Maal artinya adalah lembaga zakat dan at-Tamwil artinya adalah lembaga keuangan syariah.

Sehingga dapat disimpulkan, apabila koperasi syariah itu bergerak dalam dua bidang sekaligus yaitu pengelolaan zakat dan keuangan syariah, maka ia disebut dengan BMT, namun apabila koperasi tersebut hanya menjalankan usaha dalam bidang keuangan syariah saja maka ia disebut dengan koperasi syariah.

Koperasi syariah ini bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara umum untuk membangun perekonomian Indonesia sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip Islam


b. Sejarah Koperasi Syariah

Koperasi yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam sebenarnya telah diprakarsai oleh Haji Samanhudi di Solo melalui Sarikat Dagang Islam yang menghimpun anggotanya yaitu para pedagang batik di Solo. Kemudian keberadaan koperasi syariah mulai banyak diperbincangkan oleh Masyarakat sejak maraknya pertumbuhan BMT di Indonesia, yang pertama kali dipelopori oleh BMT Bina Insan Kamil pada tahun 1992 di Jakarta. Berdirinya BMT ini kemudian memberi warna bagi kalangan masyarakat dan pengusaha mikro kecil dan menengah di sektor informal.

BMT berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 berhak menggunakan badan hukum koperasi. BMT memiliki kesamaan dengan koperasi umum, yaitu memiliki basis ekonomi kerakyatan dengan prinsip dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Selain kesamaan, ia juga memiliki perbedaan yaitu terletak pada teknis operasionalnya. BMT yang berdasarkan syariah tidak memberlakukan bunga dan menggunakan etika moral dengan mempertimbangkan kaidah halal haram pada saat melakukan usahanya sedangkan koperasi umum berdasarkan pada peraturan dan kesepakatan bersama saja.


c. Dasar Hukum Koperasi Syariah

Dalam melaksanakan kegiatannya, koperasi syariah berlandaskan pada:

1) Al-Qur`an dan hadis terutama tentang prinsip tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).

2) Pancasila dan UUD 1945

Terutama sila ke-5 (lima) dalam pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk simbol dari sila ke lima tersebut adalah logo timbangan yang juga dipergunakan sebagai logo koperasi. 

Di dalamnya terkandung makna filosofis, bahwa keberadaan koperasi harus mendatangkan keadilan bagi seluruh anggotanya. Adapun pasal 33 (1) dalam UUD 1945 hasil amandemen yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan” dalam hal ini juga relevan dengan asas dan prinsip koperasi yaitu asas gotong royong dan kekeluargaan, di mana semua anggota memiliki tanggungjawab untuk bekerja sama dan memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam koperasi sehingga terdapat prinsip dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota koperasi. 

3) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Nomor 16/Per/M.UKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi, yang merupakan regulasi terbaru yang mengatur tentang tata kelola koperasi syariah di Indonesia saat ini.


d. Kegiatan dan Usaha Koperasi Syariah

Dalam melaksanakan kegiatan operasional, koperasi syariah melakukan beberapa usaha dengan mengedepankan nilai-nilai kemanfaatan, usaha yang baik dan halal dan menguntungkan dengan sistem bagi hasil. Setiap usaha yang dijalankan oleh koperasi syariah harus mengacu kepada fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Adapun jenis-jenis kegiatan dan usaha yang dijalankan oleh koperasi syariah adalah:

1) Penghimpunan Dana

Dalam mengembangkan koperasi syariah, pengurus koperasi harus memiliki strategi, kreativitas dan inovasi dalam menggalang dana, mencari sumber dana baik yang diperoleh dari anggota maupun pinjaman atau dana dana yang bersifat hibah dan sumbangan.

Adapun secara umum sumber dana koperasi syariah dapat diklasifikasikansebagai berikut:

a) Simpanan Pokok

Yaitu setoran awal yang merupakan modal dengan jumlah dan besaran yang sama dari setiap anggota. Besarnya simpanan pokok tersebut tidak boleh berbeda antara satu anggota dengan anggota yang lain. Masing masing anggota memiliki peran, porsi dan bobot yang sama dalam hal simpanan pokok tersebut. Simpanan pokok ini hanya disetor sekali selama dalam keanggotaan koperasi.

b) Simpanan Wajib

Yaitu simpanan yang besarnya ditentukan dalam rapat anggota dengan jumlah yang disepakati, dan penyetorannya dilakukan secara periodik dan terus menerus hingga keanggotaan dalam koperasi syariah dinyatakan berakhir.

c) Simpanan Suka Rela

Yaitu simpanan sebagai sebuah bentuk investasi dari anggota yang memiliki kelebihan dana yang kemudian berinisiatif untuk menyimpannya di koperasi syariah. Besaran dari simpanan suka rela ini bebas dan tidak diberikan batasan minimal maupun maksimal, sesuai dengan kerelaan dan inisiatif dari anggota tersebut.

Bentuk dari simpanan suka rela ini terdiri dari dua macam skema yaitu:

1) Skema dana titipan (wadi’ah) dan dapat diambil setiap saat jika anggota membutuhkan.

2) Skema dana investasi yang sengaja ditujukan untuk kepentingan investasi dengan mekanisme bagi hasil baik revenue sharing, profit sharing maupun profit and loss sharing 

d) Invetasi dari Pihak Lain

Merupakan suntikan dana segar dari pihak lain untuk pengembangan usaha, karena jika hanya mengandalkan simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan suka rela dari anggota koperasi saja jumlahnya masih terbatas untuk memperluas jangkauan usaha dari koperasi syariah.

Oleh karena itu koperasi syariah dapat menjalin kerja sama dengan bank bank syariah, atau pun bank milik pemerintah dan penyedia dana lainnya dengan prinsip mudharabah atau musyarakah.

2) Penyaluran Dana

Berdasarkan pada sifat dan tujuan dari koperasi syariah, maka dana yang dihimpun dari anggota (simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan suka rela, dan lain-lain) haruslah disalurkan kembali kepada anggota maupun calon anggota dengan prinsip bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), jual beli (piutang mudharabah, piutang salam, piutang istishna’ dan sejenisnya). Bahkan jika sudah memungkinkan maka koperasi syariah dapat menyalurkan dana dalam bentuh pengalihan utang (hiwalah) sewa menyewa (ijarah) atau pun pemberian manfaat dalam bidang pendidikan dan lain-lain.

3) Investasi/Kerjasama

Dalam hal melaksanakan kegiatan investasi, koperasi syariah melakukannya dengan skema mudharabah dan musyarakah. Koperasi syariah bertindak sebagai pemilik modal (shahibul maal) dan pengguna atau anggota bertindak sebagai pelaku usaha (mudharib). Kerja sama dilakukan dengan mendanai sebuah usaha yang dinyatakan layak untuk diberikan modal dengan prinsip bagi hasil.

Contoh : pendirian klinik kesehatan, kantin sekolah, mini market, swalayan, rumah makan dan jenis-jenis usaha lainnya.

4) Jual – Beli

Jual beli dalam usaha jasa dan keuangan syariah terdiri dari beberapa jenis antara lain sebagai berikut:

a) Bai’ al-mudharabah

Yaitu jual beli yang dilakukan antara penjual dan pembeli di mana penjual secara transparan akan menyampaikan harga perolehan barang yang sedang diperjual-belikan kepada pembeli, sehingga ketika pembeli membayar harga jual yang disepakati, pembeli bisa mengetahui keuntungan yang diperoleh oleh penjual 

b) Bai’ al-istishna’ dan Bai’al-salam

Yaitu jual beli yang dilakukan oleh 3 (tiga) pihak dengan sistem pembayaran tunai maupun diangsur. 

Contoh : Pihak pertama membeli 100 paket seragam karyawan melalui koperasi syariah (pihak kedua), kemudian koperasi syariah memesankan kepada pihak konveksi (pihak ketiga). 

Apabila pihak pertama membayar secara tunai kepada koperasi maka disebut dengan bai al-Istishna’ dan apabila pihak pertama membayar dengan cara diangsur maka disebut dengan bai’ al-salaam. Kemudian koperasi yang akan melakukan pelunasan pembayaran kepada pihak ke tiga.

5) Pelayanan Jasa

Selain kegiatan menghimpun dana, penyaluran dana, investasi dan jual beli, koperasi syariah juga dapat melakukan usaha jasa antara lain:

a) Sewa – Menyewa (Ijarah)

Pemindahan hak guna (hak pakai) suatu barang dengan membayar sejumlah uang sewa, dan tanpa memindahkan hak milik atas barang tersebut. 

Contoh : persewaan tenda, persewaan wedding property dan lain-lain.

b) Penitipan (Wadiah)

Dapat dilakukan dalam bentuk penyediaan loker penitipan barang, penitipan sepeda motor, mobil, dan lain-lain. 

6) Pengalihan Utang (Hawalah)

Yaitu jasa yang disediakan oleh koperasi syariah untuk memindahkan kewajiban pembayaran hutang anggota kepada pihak lain, yang kewajibannya diambil alih oleh koperasi syariah. Dan anggota tersebut berkewajiban untuk membayarkan kewajibannya kepada koperasi.

7) Pegadaian Syariah (Rahn)

Yaitu menahan asset dari anggota sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya dari koperasi syariah, yang mana koperasi tidak menerapkan bunga terhadap pinjaman tetapi menerapkan biaya penyimpanan terhadap aset yang dijadikan jaminan.

8) Pendelegasian Mandat (Wakalah)

Yaitu jasa yang disediakan oleh koperasi untuk pengurusan SIM, STNK, atau pembelian barang tertentu, di mana koperasi syariah bertindak sebagai pihak yang diberi mandat oleh anggota, untuk menyelesaikan urusan tersebut, dan anggota berkewajiban membayar jasa atas wakalah tersebut.

9) Penjamin (Kafalah)

Merupakan kegiatan penjaminan yang diberikan oleh koperasi yang bertindak sebagai penjamin kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban anggotanya. Contoh : apabila ada anggota koperasi yang mengajukan pinjaman kepada bank syariah di mana koperasi bertindak sebagai penjamin atas kelancaran angsurannya.

10) Pinjaman Lunak

Yaitu pinjaman yang diberikan oleh koperasi syariah kepada anggota, di mana anggota hanya berkewajiban untuk mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam, tanpa harus membayar tambahan bunga. Umumnya dana pinjaman tersebut diambilkan dari simpanan pokok anggota.


e. Hikmah dan Manfaat Koperasi Syariah

Berdasarkan uraian materi tersebut, maka keberadaan koperasi syariah sebagai “soko guru” perekonomian umat Islam, memegang peran yang sangat penting dalam upaya pengembangan ekonomi kerakyatan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Adapun manfaat dari koperasi syariah yang dapat dirasakan oleh masyarakat adalah:

1) Mendorong dan mengembangkan potensi dari setiap anggota serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara umum berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam.

2) Meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama pengurus dan anggota koperasi syariah agar lebih profesional, amanah, konsisten dan konsekuen dalam menjalankan praktik-praktik ekonomi berdasarkan syariat Islam.

3) Meningkatkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas demokrasi dan kekeluargaan.

4) Menghubungkan penyedia dana dengan pengguna dana sehingga pemanfaatan ekonomi menjadi lebih optimal

5) Memperkuat keanggotaan koperasi sehingga saling bekerjasama dalam melakukan pengawasan terhadap operasionalisasi koperasi.

6) Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi anggota dan masyarakat umum

7) Membantu tumbuh dan berkembangnya usaha kecil mikro dan menengah dari para anggota koperasi 

Demikianlah pembahasan tentang unit usaha syariah mulai dari asuransi syariah, perbankan syariah dan koperasi syariah. Keberadaan unit usaha syariah ini akan memberikan jaminan dan rasa aman kepada masyarakat terutama masyarakat muslim Indonesia dalam melakukan transaksi ekonomi. Hal ini sebabkan unit usaha syariah senantiasa berpijak nilai-nilai keimanan, sehingga diharapkan terwujud iklim ekonomi umat yang sejuk, aman, menyejahterakan bagi segenap masyarakat muslim khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Baca juga :

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel