Macam-Macam al-Kulliyatu al-Khamsah

Berikut ini akan dijelaskan al-kulliyatu al-khamsah

a) Menjaga agama (hifzhu al-din)

Agama merupakan pokok dari segala alasan mengapa manusia hidup di dunia ini. Oleh karenanya, menjaga agama lebih diutamakan sebelum menjaga hal-hal lain. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. az-Zariyat/51: 56 berikut ini:


Agama juga menjadi satu-satunya alasan Allah Swt. menciptakan alam semesta beserta isinya. Agama juga merupakan inti sari kehidupan yang sedang berjalan di alam ini. Alur logika mengapa hifzhu al-din lebih diutamakan daripada lainnya adalah sebagai berikut: untuk apa hidup sejahtera, memiliki keturunan yang banyak dan baik, hidup serba kecukupan kalau akhirnya masuk ke neraka. 

Padahal kehidupan di akhirat adalah kehidupan yang abadi. Contoh penerapan dalam hukum Islam misalnya disyariatkannya jihad fi sabilillah di medan untuk memerangi kaum kafir yang memusuhi umat Islam. Jihad fi sabilillah tidak dimaksudkan untuk menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan, tetapi untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Jihad fi sabilillah menunjukkan bahwa maslahat yang dihasilkan oleh hifzhu al-nafs berdampak pada hifzhu al-din. Demikian juga sebaliknya, maslahat yang dihasilkan oleh hifzhu al-din berdampak pada hifzhu al-nafs. Contoh lainnya, kebebasan memilih agama dan kepercayaan bagi seluruh warga masyarakat. Tidak ada paksaan dalam memilih agama sesuai keyakinannya masing-masing.

Beragama merupakan hak asasi umat manusia yang harus dipenuhi. Allah Swt. telah menegaskan agar tetap menegakkan agama, sebagaimana firman-Nya dalam Q.S. asy-Syura/42: 13 berikut ini :

Alasan mengapa agama harus dipelihara karena agama merupakan kumpulan akidah, ibadah, dan muamalah untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Sang Khalik dan hubungan antar sesama manusia. Untuk mewujudkannya, Allah Swt. mewajibkan setiap muslim untuk melaksanakan lima rukun Islam, yaitu membaca dua kalimat syahadat, salat lima waktu, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan berhaji bagi yang mampu. Allah Swt. juga memerintahkan agar berdakwah dengan hikmah dan aui’dhah hasanah (nasihat yang baik). 

Melaksanakan lima rukun Islam merupakan salah satu bentuk menjaga agama (hifzhu al-din).Sebagai bentuk hifzhu al-din, Islam mengajarkan untuk menghormati agama orang lain. Orang-orang non-Islam dibagi menjadi dua, yakni dzimmi (non-Islam yang hidup berdampingan dan dalam perlindungan Islam), harbi (non-Islam yang secara terbuka memusuhi Islam). Terhadap dzimmi, tidak ada perbedaan perlakuan yang ekstrim pada bidang sosial dan kemanusiaan dengan umat Islam pada umumnya. Bahkan dalam sebuah hadis Rasulullah Saw. menjamin hak-hak kemanusiaan dan sosial kelompok dzimmi.

Ketika sahabat Ali bin Abi Thalib r.a. menjadi khalifah, terjadi sebuah peristiwa pembunuhan dzimmi yang dilakukan oleh seorang muslim. Kemudian khalifah Ali bin Abi Thalib r.a. memutuskan untuk menghukum mati pelaku pembunuhan tersebut. Tetapi dari pihak keluarga dzimmi menyatakan bahwa ia telah memberikan maaf. Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a. merasa tidak puas dan khawatir adanya ancaman dari pelaku kepada dzimmi. 

Kemudian pihak keluarga dzimmi benar-benar meminta pengampunan dengan memberikan informasi bahwa dirinya telah menerima uang diyat dari pelaku dan mengatakan bahwa saudaranya tidak mungkin bisa hidup kembali jika nanti sudah dieksekusi mati. Setelah mengetahui hal ini, Ali bin Abi Thalib r.a. menyetujui dan mengatakan: “barang siapa termasuk orang dzimmi yang ada dalam perlindunganku, maka darahnya sesuci darahku dan hartanya tidak dapat diganggu gugat seperti halnya harta benda saya sendiri”.

Sementara terhadap kelompok harbi, Islam bersikap keras apabila mereka secara terang-terangan memusuhi Islam. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Fath/48: 29:


b) Menjaga Jiwa (al-nafs)

Setelah menjaga agama (hifzhu al-din), kewajiban selanjutnya adalah menjaga jiwa atau keberlangsungan hidup manusia. Islam memberi peringatan yang sangat tegas terhadap semua perbuatan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Perhatikan firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Maidah/5:32 berikut ini :


Islam melindungi hak hidup manusia, bahkan terhadap janin dalam perut seorang ibu. Seorang ibu hamil yang meninggalkan dunia, sementara bayi masih ada di perut, maka boleh dilakukan operasi bedah demi menyelamatkan nyawa bayi tersebut. Menjaga nyawa juga dijadikan alasan diberlakukannya hukum qisas terhadap setiap perbuatan pidana yang mencederai tubuh orang lain. Ini menjadi bukti bahwa nyawa jauh lebih penting dari yang lain. Termasuk dari menjaga jiwa (al-nafs) adalah merawat kesehatan badan dan ruhani manusia. Sebab, dengan kesehatan yang prima akan dapat melaksanakan ibadah dan tugas harian dengan baik.

Komitmen Islam dalam melindungi jiwa, dapat dilihat pada saat haji wada’. Pada saat haji wada’, Rasulullah Saw. banyak memberikan perhatian terhadap pentingnya menjaga jiwa manusia. Buktinya, Rasulullah Saw. berkata: “sesungguhnya darahmu, harta bendamu, dan kehormatanmu adalah suci atas kamu seperti sucinya hari (hajimu) ini, dalam bulanmu (bulan Zulhijah) ini dan di negerimu (tanah suci) ini.”

Saat itu, Rasulullah Saw. juga berpidato: “Wahai manusia ingatlah Allah, berkenaan dengan agamamu dan amanatmu, ingatlah Allah berkenaan dengan yang dikuasai di tangan kananmu (budak, buruh, dan lainnya). Berilah mereka makan sebagaimana yang kamu makan, dan berilah pakaian sebagaimana yang kamu kenakan, janganlah kamu bebani mereka dengan beban yang mereka tidak mampu memikulnya, sebab mereka adalah daging, darah, dan makhluk seperti kamu, ketahuilah bahwa orang yang bertindak zalim kepada mereka, maka akulah musuhnya kelak di hari kiamat dan Allah adalah hakim mereka.“ Sesekali di tengah-Btengah pidato, Rasulullah Saw. bertanya kepada seluruh yang hadir, “bukankah aku telah sampaikan (pesan-pesan) ini?”, semua menjawab: “benar, engkau telah sampaikan.”

Tingginya perhatian Islam untuk menjaga jiwa manusia (al-nafs) dapat dilihat dari diterapkannya ukuman qisas. Penerapan qisas harus dipahami sebagai upaya melindungi nyawa manusia, bukan sebaliknya sebagai upaya penghilangan nyawa manusia. Adanya ancaman hukuman mati ini, seharusnya menjadikan siapa pun (individu, masyarakat, bahkan negara) harus berpikir ribuan kali untuk melakukan tindakan penghilangan nyawa manusia tanpa sebab yang dibenarkan oleh Islam. Perlu juga dipahami bahwa segala upaya, proses, tindakan atau bahkan kebijakan politik yang menyebabkan (secara langsung atau tidak) hilangnya nyawa seseorang atau kelompok masyarakat juga dikategorikan sebagai bentuk penghilangan nyawa manusia. 

Termasuk dalam kategori hifzhu al-nafs yaitu terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Islam sangat tegas mendukung segala upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Secara tegas, Al-Qur`an menyatakan bahwa di dalam harta seseorang terdapat hak bagi orang lain yang tidak mampu. Hal ini sesuai firman Allah Swt. dalam Q.S. az-Zariyat/51: 19 berikut ini.


Ini merupakan kewajiban, baik secara individu maupun kolektif untuk membantu kaum duafa dalam memenuhi kebutuhan hidup. Oleh karena itu Islam menganjurkan umatnya untuk menolong orang-orang miskin melalui zakat, infaq, sedekah dan bantuan lainnya. Perlu diingat bahwa semua harta yang dimiliki oleh seseorang merupakan titipan Allah Swt. yang harus dipergunakan sesuai kehendak-Nya, termasuk untuk membantu saudara muslim yang membutuhkan. 

Khalifah Umar bin Khattab r.a. pernah berkhutbah: “Aku tetap akan memperhatikan atas terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan dasar hidup orang orang yang memerlukan. Aku akan terus melakukan demikian meski sampai habis sumber-sumber kita. Kemudian kami akan melakukan kerjasama dengan kalian dan mengetahui bahwa kebutuhan hidup semua orang telah terpenuhi. 

Aku di sini bukanlah raja yang akan memperbudak kalian, tetapi aku di sini telah dipercaya dengan penuh tangguhjawab akan melayani kamu sekalian.” Isi khutbah di atas menyatakan secara jelas bahwa setiap orang yang tidak mampu berhak mendapatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dari negara. Di antara yang dapat dilakukan oleh negara (termasuk masyarakat luas) adalah memaksimalkan fungsi zakat, infaq dan sedekah untuk kemaslahatan umat.


c) Menjaga Akal (hifzhu al-‘Aql)

Setelah hifzhu al-din (menjaga agama) dan hifzhu al-nafs (menjaga jiwa), selanjutnya yaitu menjaga akal (hifzhu al-’aql). Akal merupakan karunia agung dari Allah Swt. Akal itulah yang membedakan manusia dengan hewan atau pun makhluk lainnya. Oleh karena itu Allah Swt. memerintahkan agar menjaganya dan menggunakan akal untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Supaya akal tersebut terjaga, maka Allah Swt. melarang keras segala sesuatu yang dapat melemahkan dan merusak akal pikiran. Langkah yang tepat dan efektif untuk menjaga akal dapat dilakukan sejak masa kanak-kanak. Pada masa inilah nilai-nilai kebaikan sangat mudah masuk ke dalam hati dan pikiran hingga menjadi kebiasaan.

Hifzhu al-’aql juga dilakukan dengan cara menjaga akal pikiran agar dapat digunakan untuk berpikir. Oleh karena itu, akal harus dibekali dengan ilmu yang cukup, terutama ilmu agama. Sekaligus menghindari perbuatan yang dapat merusak akal, misalnya meminum khamr, menonton tayangan yang berbau maksiat atau tayangan lain dapat merusak daya pikir manusia. Lebih dari itu, perilaku yang dapat merusak daya nalar sehat dan logis juga harus dijauhi, seperti perbuatan syirik dan tahayul. 

Akal yang sehat dan tidak tercemar dengan pikiran-pikiran kotor akan sangat mudah memberi manfaat untuk kemaslahatan umat. Salah satu kemaslahatan yang dapat disebabkan oleh sehatnya tersebut adalah dapat memberikan masukan atau kritikan dengan cara yang santun terhadap suatu kebijakan. 

Pada saat Abu Bakar as-Shiddiq r.a menjabat sebagai khalifah, beliau berpidato: “bantulah aku jika aku benar, dan jika aku salah maka luruskanlah aku”. Karenanya rakyat tak segan untuk mengkritik kebijakan negara dan memberikan pendapat kepada Abu Bakar r.a. Bahkan Abu Bakar as-Shiddiq r.a. sering mengundang para sahabat dan masyarakat untuk meminta masukan dan kritik terkait kebijakan negara, dan kepemimpinannya. Alhasil mereka tak segan memberikan kritik dan masukan kepada Abu Bakar as-Shiddiq r.a.

Pada periode kedua Khulafaur Rasyidin, yakni masa pemerintahan Umar bin Khattab r.a., beliau pernah berpidato di hadapan para sahabat: “wahai kaum muslimin, jika aku condong kepada keduniawian, maka apa yang akan kamu lakukan?’ seorang laki-laki berdiri lalu mencabut pedangnya seraya berkata: ’kami akan memenggal kepalamu.’ Untuk menguji keberaniannya, Umar bin Khattab r.a bertanya kepadanya: ’apakah benar-benar engkau akan memakai kata-kata seperti itu kepadaku? ’Orang itu lalu menjawab: “Ya memang begitu”. Akhirnya Umar bin Khattab berkata: ’Segala puji bagi Allah, dengan adanya orang seperti ini dalam umat ini yang jika aku salah maka dia akan meluruskanku.”

Pidato Umar bin Khattab r.a. di atas menjadi bukti bahwa pada masa itu rakyat memiliki kebebasan berpikir dan berpendapat demi terciptanya maslahat. Kaum Khawarij sering kali mencaci maki secara terang-terangan kepada khalifah Ali bin Abi Thalib r.a. Suatu ketika Ali bin Abi Thalib sedang ceramah di dalam masjid, tiba-tiba kaum Khawarij melontarkan perkataan kotor, tetapi 

Ali bin Abi Thalib mengatakan: “Kami tidak akan menolak hak-hak kalian untuk datang ke masjid dengan tujuan beribadah kepada Allah Swt., kami tidak akan berhenti memberikan bagian harta negara kepada kalian selama kalian bersama kami (dalam perang melawan kafir harbi), dan kami tidak akan mengambil tindakan militer melawan kalian selama kalian tidak berperang melawan kami.”

Lagi-lagi inilah contoh nyata kebebasan berpendapat dalam kehidupan bernegara yang dipraktekkan para sahabat sebagai wujud hifzhu al-‘aql. Kebebasan berpikir dan mengungkapkan pendapat yang dipraktikkan oleh Khulafaur Rasyidin di atas merupakan buah dari pendidikan dari Rasululalh Saw. Pada masa Rasulullah Saw. para sahabat diberikan kebebasan berbeda pendapat dengan beliau, sehingga perbedaan pendapat di kalangan sahabat merupakan hal biasa. Peristiwa perang Khandaq merupakan bukti nyata bahwa Rasulullah Saw. memberikan peluang besar kepada para sahabat untuk berpendapat terkait strategi perang. Pada saat itu secara aklamasi disepakati untuk menggunakan strategi perang yang disampaikan oleh sahabat.


d) Menjaga Keturunan (hifzhu al-nasl)

Salah satu tujuan agama adalah untuk memelihara keturunan. Syariat perkawinan dengan berbagai syarat, rukun dan ketentuannya merupakan salah satu cara menjaga keturunan. Oleh karena itu Islam melarang perzinaan dan menganjurkan pernikahan. Nabi Muhammad Saw. memerintahkan untuk menikah, sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abdullah bin Mas’ud r.a., ia berkata: ’kami bersama Nabi Saw. sebagai pemuda yang tidak mempunyai apa-apa, lalu beliau bersabda kepada kami:


Berdasarkan ayat di atas, pengelompokkan manusia atas dasar keturunan diperbolehkan oleh agama selama tidak menimbulkan mudarat. 

Pengelompokkan manusia berdasarkan keturunan juga tampak pada Piagam Madinah yang diprakarsai oleh Rasulullah Saw. Piagam Madinah merupakan sebuah kesepakatan yang mengikat masyarakat Madinah untuk bersama-sama menjaga Madinah dari serangan musuh. Masyarakat Madinah ketika itu dikelompokkan berdasarkan suku-suku tertentu, dan yang non-Islam dipersatukan dalam rangka membela kota Madinah. Pola hubungan antar suku dan masyarakat yang diatur dalam Piagam Madinah dilakukan untuk menjaga keberlangsungan keturunan. Sebagaimana diketahui bahwa salah satu ciri masyarakat Arab adalah memiliki egoisme yang besar terhadap sukunya.

Terkait dengan menjaga keturunan (hifzhu al-nasl) juga terlihat pada saat Rasulullah Saw. berdakwah di Makkah, beliau mendapatkan hinaan dan fitnah dari kaum kafir Qurays. Keluarga besar beliau tampil sebagai pembela untuk menyelamatkan Rasulullah Saw. Hal ini menjadi bukti bahwa menjaga keberlangsungan keturunan sangatlah penting dalam kehidupan. 

Selain itu, pentingnya menjaga keturunan juga bertujuan untuk melestarikan kehidupan manusia di bumi. Oleh karena itu, manusia harus memiliki generasi penerus untuk melanjutkan perjuangan dan cita-cita para pendahulu. Atas dasar inilah Islam menganjurkan umatnya untuk menikah. Sebab, menikah merupakan satu-satunya jalan untuk melahirkan keturunan yang sah. Setelah lahir keturunan, Islam mewajibkan orang tua untuk menjaga, merawat dan mendidik mereka dengan sebaik baiknya. Bagi anak yatim, Islam mewajibkan masyarakat muslim untuk menyantuni dan mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Semua ini diajarkan oleh Islam dalam rangka menjaga keturunan (hifzhu al-nasl).

Dalam rangka menjaga keturunan, Islam melarang dengan keras genocide, yakni pembunuhan yang dimaksudkan untuk menghilangkan jejak asal usul seseorang. Peristiwa genocide ini bisa terjadi karena persoalan ras, suku, agama atau pun politik. Jangankan genocide, membunuh tanpa sebab yang dibenarkan agama juga termasuk dosa besar.


e) Menjaga Harta (hifzhu al-mal)

Melalui kepemilikan harta, seseorang bisa bertahan hidup atau pun hidup layak dan dapat melakukan ibadah dengan tenang. Maka dari itu, Islam sangat memperhatikan masalah harta benda untuk menopang kehidupan manusia. 

Allah Swt. memerintahkan umat-Nya untuk bekerja mencari rezeki yang halal. Al-Qur`an mengistilahkan dengan “fadlullah” yang artinya “karunia Allah” sebagaimana ayat berikut ini :

Di samping memerintahkan mencari harta, Islam juga memperhatikan proses dan cara-cara yang digunakan dalam memperoleh harta tersebut. Proses dan cara yang digunakan untuk mendapatkan harta benda harus benar-benar halal. Islam melarang semua bentuk kecurangan dalam memperoleh harta benda, seperti mencuri, menipu, riba, korupsi, memonopoli produk tertentu, atau pun tindakan tercela lainnya. 

Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab r.a., ada seorang petani Syiria yang mengadu bahwa tanamannya telah terinjak-injak oleh pasukan muslimin, maka Umar bin Khatab r.a. memerintahkan agar membayar ganti rugi kepada petani tersebut yang diambilkan dari kas negara. Hal ini menjadi bukti bahwa siapa pun tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat merusak atau merugikan harta benda miliki orang lain. 

Islam melarang riba, pencurian, atau pun penipuan walaupun terselubung, bahkan melarang menawarkan barang kepada orang yang sedang mendapat tawaran dari orang lain. Islam juga melarang keras monopoli, penimbunan, pemborosan dan sentralisasi kekuatan ekonomi pada satu kelompok.

Begitu pentingnya masalah harta, Al-Qur`an memerintahkan semua pihak yang melakukan hutang piutang agar mencatatnya. Catatan ini sangat penting untuk bukti keduanya dan sebagai alat pengingat atas transaksi yang pernah dilakukan. Perhatikan Q.S. al-Baqarah/2: 282 berikut ini:

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Q.S. al-Baqarah/2: 282)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel