Menelaah Isi dan Kandungan Q.S. al-Isra’/17: 32 tentang Larangan Zina
Di satu sisi, seks dalam pandangan Islam merupakan sesuatu yang suci. Namun di sisi lain, karena adanya perbuatan zina, maka menjadikan seks itu sesuatu yang kotor dan menjijikkan serta akan berpotensi menimbulkan berbagai penyakit yang membahayakan kehidupan manusia jika terjadi penyimpangan dalam penyalurannya.
Sebagaimana disebutkan dalam Q.S. al-Isra’/17: 32, bahwa mendekati perbuatan zina saja sudah terlarang, apalagi jika sampai melakukannya, maka tentu saja pelakunya telah melakukan perbuatan yang keji dan menempuh jalan yang sangat buruk.
Mengapa? Karena hal ini dapat menimbulkan berbagai akibat antara lain tercerabutnya akar kekeluargaan atau nasab, menyebarnya penyakit menular, merajalelanya nafsu dan kemaksiatan serta terjadinya degragasi moral di tengah masyarakat.
Hal ini menegaskan, pada kalimat “dan janganlah kamu mendekati zina” (dengan melakukan hal-hal yang keji) meskipun hanya dalam bentuk hayalan sekali pun. Karena sesungguhnya perbuatan zina itu adalah suatu perbuatan yang sangat keji dan melampaui batas dalam ukuran apa pun, serta merupakan jalan yang sangat buruk untuk menyalurkan kebutuhan biologis manusia.
Berikut ini merupakan contoh perilaku mendekati perbuatan zina yang terjadi di sekitar kehidupan kita, yaitu:
1) Menjalani pergaulan bebas, yaitu pergaulan yang tidak berlandaskan pada norma, aturan dan batasan agama. Berpacaran, berduaan di tempat-tempat sepi, melakukan kontak fisik antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, berpelukan, berciuman dan hal-hal lain yang dapat mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan zina.
2) Mendatangi tempat-tempat yang dapat mengundang nafsu syahwat;
3) Berhayal dan berimajinasi tentang aurat lawan jenis;
4) Melihat konten, tayangan video, film, TV atau media yang dapat merangsang nafsu syahwat, melakukan panggilan video yang mengandung imajinasi seksual (VCS);
5) Membaca artikel, buku, bacaan atau sumber-sumber yang lain yang dapat membangkitkan nafsu birahi;
6) Mengenakan pakaian yang tidak menutupi aurat, terbuat dari bahan yang tipis dan transparan serta memperlihatkan lekuk tubuh seorang perempuan yang dapat menggoda lawan jenis.
Begitu kejinya perbuatan zina, Sayyid Qutub pun menjelaskan bahwa di dalamnya terdapat beberapa keburukan yaitu:
a) Penempatan asal muasal kehidupan (sel sperma dan sel telur), bukan pada tempat yang sah;
b) Berpotensi untuk terjadinya tindak kejahatan berikutnya yaitu menggugurkan atau membunuh janin apabila terjadi kehamilan;
c) Berpotensi terjadinya penelantaran jika bayi hasil perzinaan tersebut dibiarkan lahir dan hidup;
d) Tidak jelasnya nasab seseorang, sehingga menjadi hilang kepercayaan menyangkut kehormatan dari anak yang dilahirkan;
e) Keluarga dari pelaku perbuatan perzinaan menjadi rapuh, sedangkan keluarga merupakan wadah yang terbaik untuk mendidik dan menyiapkan generasi muda yang memikul tanggungjawab pada kehidupan selanjutnya.
Menurut Imam Sayuti dalam Kitab Al-Jami’ Al-Kabir, perbuatan zina dapat mengakibatkan 6 dampak negatif bagi pelakunya. 3 dampak negatif di dunia dan 3 dampak negatif akan ditimpakan di akhirat, yaitu:
1. Dampak yang ditanggung di dunia
a) Menghilangkan kewibawaan
Pelaku zina akan kehilangan kehormatan, martabat dan harga dirinya di tengah masyarakat. Bahkan bisa juga dianggap menjijikkan dan menjadi sampah bagi masyarakat.
b) Menyebabkan kefakiran
Tidak jarang, perilaku zina dapat membawa pelakunya menjadi miskin, karena ia akan selalu mengejar kepuasan nafsunya, dan tidak keberatan untuk mengeluarkan sejumlah biaya untuk memenuhi hasratnya.
c) Memperpendek umur
Perilaku zina, juga akan menyebabkan umur seseorang berkurang, karena perbuatan tersebut bisa menyebabkan dirinya terserang berbagai penyakit menular seksual yang berbahaya seperti halnya HIV/AIDS, kanker, penyakit kelamin dan sebagainya yang bisa mengantarkannya kepada resiko kematian.
2. Dampak yang akan ditanggung di akhirat
a) Mendapatkan murka Allah Swt.
Perbuatan zina merupakan suatu dosa besar, sehingga para pelakunya akan mendapatkan murka dari Allah Swt. kelak di akhirat.
b) Mendapat hisab yang buruk
Pada saat yaumul hisab, para pelaku zina akan menyesali perbuatannya manakala kepada mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa zina yang pernah mereka lakukan.
c) Mendapat siksa yang pedih
Pelaku zina akan mendapatkan siksa yang berat dan pedih kelak di akhirat.
Adapun akibat dari perbuatan zina antara lain adalah :
1) Dilaknat oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya;
2) Dijauhi atau dikucilkan oleh masyarakat di sekitarnya;
3) Garis keturunan/nasab menjadi tidak jelas;
4) Anak hasil perbuatan zina tidak dapat dinasabkan kepada garis keturunan ayah biologisnya;
5) Anak hasil perbuatan zina, tidak dapat menuntut warisan dari ayahnya;
6) Apabila anak hasil perbuatan zina berjenis kelamin perempuan, maka akan mendatangkan persoalan perwalian pada saat pernikahannya