Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina
1. Pengertian Perbuatan Zina
Zina secara bahasa berasal dari kata zana – yazni, yaitu hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang sudah balig, tanpa adanya ikatan pernikaham yang sah sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Zina secara harfiah berarti fahisah yaitu perbuatan keji, dan zina secara istilah adalah hubungan selayaknya suami istri yang dilakukan oleh seorang perempuan dan laki-laki yang tidak terikat dalam hubungan pernikahan, baik itu dilakukan oleh salah satu atau keduanya yang sudah menikah, atau pun belum menikah sama sekali.
Menurut pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) zina adalah hubungan badan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang bukan istri atau suaminya.
2. Hukum Perbuatan Zina
Para ulama telah bersepakat, bahwa hukum perbuatan zina adalah haram. Dalam Q.S. al-Isra’/17:32, terkandung larangan untuk tidak mendekati perbuatan zina. Kata “jangan mendekati” seperti ayat tersebut, merupakan larangan mendekati sesuatu yang dapat merangsang jiwa dan nafsu untuk melakukannya.
Dengan demikian, larangan mendekati zina mengandung peringatan agar tidak terjerumus dalam sesuatu yang berpotensi mengantarkan kepada langkah untuk melakukannya. Sebagaimana sebuah perumpamaan, barangsiapa yang berada di sekeliling suatu jurang, ia dikhawatirkan akan terjerembab ke dalamnya.
Demikian juga dengan mendekati perbuatan zina, dikhawatirkan akan membawa seseorang benar-benar melakukannya.
Adapun terhadap perilaku selain perbuatan zina yang tidak memiliki rangsangan yang kuat untuk melakukannya, maka biasanya larangan tersebut langsung tertuju kepada perilaku itu, bukanlah larangan mendekatinya.
3. Hukuman bagi Pelaku Perbuatan Zina
Hukuman bagi pelaku perbuatan zina, terbagi menjadi dua macam, tergantung pada status atau keadaan pelakunya. Apakah pelaku perbuatan zina itu sudah berkeluarga (zina muhsan) atau belum berkeluarga (ghairu muhsan) maka akan membedakan jenis hukuman yang diberlakukan kepadanya, yaitu:
a) Hukuman untuk perbuatan zina muhsan
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah menikah.
Hukuman untuk pelaku zina muhsan adalah:
1) Hukuman dera atau dicambuk sebanyak 100 kali
2) Hukuman rajam yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya.
b) Hukuman untuk perbuatan zina ghairu muhsan
Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh perempuan an laki-laki yang belum menikah.
Adapun hukuman untuk pelaku zina ghairu muhsan adalah:
1) Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah gadis dan perjaka maka hukumannya adalah dera atau cambuk 100 kali dan diasingkan dari wilayah tempat tinggalnya.
2) Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah janda dan duda, maka hukumannya adalah dera 100 kali dan hukum rajam hingga meninggal dunia
c) Hukuman Perbuatan Zina dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Dalam pasal 284 KUHP, pelaku perbuatan zina dapat diancam dengan hukuman 9 (sembilan) bulan penjara.
KUHP menganggap bahwa hubungan badan antara laki-laki dan perempuan di luar perkawinan adalah zina. Namun tidak semua perbuatan zina dapat dihukum. Perbuatan zina yang dapat dihukum adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah menikah. Tuntutan terhadap pelaku sendiri hanya dapat dilakukan oleh salah satu pasangan dari pelaku perbuatan zina tersebut, atau yang merasa tercemar akibat perbuatan tersebut.
Sedangkan dalam ketentuan Islam, hukuman bagi para pelaku zina baru dapat diterapkan apabila memenuhi unsur-unsur perbuatan zina dengan beberapa kriteria berikut ini:
1. Perzinaan dilakukan di luar hubungan perkawinan yang sah dan disengaja
2. Pelakunya adalah mukalaf. Bila seorang anak kecil atau orang yang tidak berakal (gila) melakukan hubungan seksual di luar pernikahan, maka tidak dapat dituntut dalam pelanggaran perbuatan zina secara syar’i.
3. Dilakukan secara sadar tanpa paksaan, artinya kedua belah pihak saling menghendaki, bukan karena paksaan, karena jika salah satu pihak merasa terpaksa, maka dia bukanlah pelaku melainkan korban. Dalam hal ini pelaku tetap dikenakan hukuman had, sedangkan korban tidak dikenakan hukuman.
4. Terdapat bukti-bukti telah terjadi perzinaan. Setidaknya ada tiga alat untuk pembuktian perbuatan zina, yaitu:
a) Saksi; para ulama bersepakat bahwa zina tidak dapat dibuktikan kecuali adanya 4 (empat) orang saksi. Menurut ijtima’ ulama, saksi dalam tindak pidana zina haruslah berjumlah 4 (empat) orang laki-laki, beragama Islam, balig, berakal sehat, hifzun (mampu mengingat), dapat berbicara, bisa melihat dan adil. Apabila ada satu saksi perempuan, maka perempuan tersebut harus dua orang sehingga dapat dikatakan saksi. Dengan kata lain, satu orang saksi laki-laki dapat digantikan dengan dua orang saksi perempuan.
b) Pengakuan; menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i satu kali pengakuan saja sudah cukup untuk menjatuhkan hukuman. Sedangkan Imam Abu Hanifah beserta pengikutnya berpendapat bahwa hukuman zina baru bisa diterapkan setelah adanya 4 (empat) kali pengakuan yang dikemukakan satu persatu di tempat yang berbeda-beda.
c) Adanya qarinah; (indikasi) kehamilan. Seorang perempuan wajib dijatuhi hukuman had jika perempuan yang hamil tersebut tidak memiliki suami