Pengertian al-Kulliyatul al-Khamsah
Kata al-kulliyatul al-khamsah, terdiri dari dua kata yaitu al-kulliyatu dan al-khamsah. Al-kulliyatu artinya prinsip dasar, sedangkan al-khamsah berarti lima, jadi al-kulliyatu al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam. Dalam istilah ushul fiqih, kata al-kulliyatu al-khamsah sering disebut dengan maqashid al-khamsah (lima tujuan) dan al-dharuriyyat al-khamsah (lima kepentingan yang vital). Maka dapat disimpulkan bahwa al-kulliyatu al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat), dan apabila hal ini tidak ada maka akan muncul kerusakan (mafsadat).
Lima prinsip dasar hukum Islam yaitu menjaga agama (hifzhu al-din), menjaga jiwa (hifzhu al-nafs), menjaga akal (hifzhu al-‘Aql), menjaga keturunan (hifzhu al-nasl), dan menjaga harta (hifzhu al-mal).
Sumber utama dan pokok agama Islam adalah Al-Qur`an yang berisi akidah, ibadah, dan akhlak. Sebagai sumber ajaran Islam, Al-Qur`an tidak menjabarkan hukum dan aturan-aturan di dalamnya secara rinci terutama yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah.
Hanya 368 ayat yang terkait dengan aspek hukum. Hal ini berarti bahwa sebagian besar permasalahan yang terkait dengan hukum Islam dalam Al-Qur`an hanya diberikan dasar dan prinsipnya saja.
Adanya ayat-ayat yang ijmali (global), maka Rasulullah Saw. menjelaskannya melalui hadis, baik qauli, fi’li maupun taqriri. Berdasarkan kedua sumber hukum Islam tersebut (Al-Qur`an dan hadis), maka aspek hukum yang terkait dengan muamalah dikembangkan oleh para mujtahid di antaranya Imam Syatibi yang mencoba merinci prinsip-prinsip di dalamnya dan mengaitkannya dengan maqashid al-syariah. Prinsip-prinsip itulah yang dikenal dengan al-kulliyatu al-khamsah.
2. Urutan al-Kulliyatu al-Khamsah
Urutan dan stratifikasi al-kulliyatu al-khamsah merupakan hasil ijtihad para ulama. Artinya urutan al-kulliyatu al-khamsah disusun berdasarkan pemahaman para mujtahid terhadap dalil Al-Qur`an dan hadis. Para ahli ushul fiqih tidak pernah menyepakati urutan kelima prinsip dasar tersebut.
Imam al-Ghazali berpendapat bahwa urutan al-kulliyatu al-khamsah adalah al-din (agama), al-nafs (jiwa), al-‘aql (akal), al-nasl (keturunan) dan al-mal (harta). Urutan yang dikemukakan oleh Imam Ghazali inilah yang paling banyak disepakati oleh mayoritas ulama fikih maupun ushul fiqih.
Jumhur ulama’ berpendapat bahwa urutan al-kulliyatu al-khamsah adalah al-din (agama), al-nafs (jiwa), al-‘aql (akal), al-nasl (keturunan) dan al-mal (harta).
Cara kerja al-kulliyatu al-khamsah di atas yaitu masing-masing kelima prinsip dasar tersebut harus dipergunakan sesuai urutannya, yakni,
Menjaga agama (al-din) harus lebih diutamakan daripada menjaga lainnya, menjaga jiwa (al-nafs) harus lebih diutamakan daripada akal (al-‘aql) dan keturunan (al-nasl), demikian seterusnya.