Mengkaji Q.S. al-Māidah/5 : 32, serta Hadis tentang Memelihara Kehidupan Manusia
a. Membaca Q.S. al-Māidah/5:32 dengan tartil
b. Mengidentifikasi Tajwid dalam QS. al-Māidah/5 : 32
Setelah selesai membaca, silahkan kalian mengidentifikasi tajwid dalam Q.S. al-Māidah/5 : 32 dengan cara mengisikan titik-titik pada tabel dibawah ini seperti di contoh. Identifikasi tajwid ini merupakan penerapan materi tajwid yang pernah kalian pelajari pada kelas sebelumnya.
c. Mengartikan Perkata Q.S. al-Māidah/5 : 32
d. Menerjemahkan Q.S. al-Māidah/5 : 32
Di bawah ini adalah terjemahan lengkap Q.S. al-Māidah/5 : 32 “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya para rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.”
e. Menganalisis Kandungan Q.S. al-Māidah/5: 32 dan hadis tentang Memelihara Kehidupan Manusia
1) Tafsir Q.S. al-Māidah/5: 32
Dalam Tafsir al-Mishbāh, ayat ini dijelaskan setelah menguraikan kisah pembunuhan secara aniaya yang pertama serta dampak-dampaknya yang sangat buruk. Maksud kisah ini, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa anak Nabi Adam telah melakukan pembunuhan terhadap saudaranya sendiri secara dzalim dan melampaui batas.
Kemudian Quraish Shihab dalam lanjutan tafsirnya setelah terbukti melalui kisah ini betapa tergesa-gesa manusia, ayat 32 menegaskan bahwa: oleh karena kejahatan yang terjadi dan dampak-dampaknya yang sangat buruk dan perilaku Bani Israil, maka Kami Yang Maha Agung menetapkan suatu hukum menyangkut suatu persoalan yang besar dan hukum itu Kami sampaikan kepada Bani Israil bahwa: Barangsiapa yang membunuh satu jiwa salah seorang putra putri Adam, bukan karena orang itu membunuh jiwa orang yang lain yang memang wajar sesuai hukum untuk dibunuh, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, yang menurut hukum boleh dibunuh, seperti dalam peperangan atau membela diri dari pembunuhan, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, misalnya dengan memaafkan pembunuh keluarganya atau menyelamatkan nyawa seseorang dari bencana, atau membela seseorang yang dapat terbunuh secara aniaya, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Sesungguhnya telah datang kepada mereka para rasul dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas, yang membuktikan kebenaran para rasul dan kebenaran petunjuk-petunjuk. Tetapi, kemudian sesungguhnya banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh telah membudaya pada dirinya sikap dan perilaku melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.
Sedangkan maksud syari’at di atas, menurut ulama tafsir Ibnu ‘Asyur dalam kitab al-Tahrir wa al-Tanwir disebutkan sudah ditentukan sejak masa Bani Isra’il. Tujuannya untuk memberitahukan kepada umat muslim bahwa syari’at tersebut telah ditentukan Allah sejak lama. Mengetahui sejarah syari’at bisa menguatkan perasaan umat muslim dalam menerima perintah dan mengungkapkan mashlahah (kebaikan) yang ada di dalam hukum tersebut. Hukum yang terkandung dalam ayat ini telah ditetapkan Allah kepada Bani Isra’il dan berlaku juga bagi umat muslim.
Sementara itu, dalam Tafsir al-Azhar terkait disebutkannya ayat ini untuk Bani Israil, Hamka menjelaskan bahwa tentu sudah diketahui bahwa jarak diantara zaman Bani Israil dengan kedua anak Nabi Adam berkelahi itu sangat jauh, memakan waktu beribu tahun. Tidaklah mungkin peraturan ini baru berlaku kepada Bani Israil sebab kejadian itu. Sudah banyak kejadian pembunuhan kepada sesama manusia di antara zaman kedua anak Nabi Adam dengan Bani Israil. Penekanan kepada Bani Israil, ialah sebab tujuan ayat sedang dihadapkan kepada mereka. Sebab Bani Israil di zaman itu sangat mudah membunuh orang karena dengki dan sakit hati, bahkan banyak para nabi yang mereka bunuh.
Kemudian untuk pembunuhan yang dilarang pada ayat ini, menurut al-Maraghi dalam Kitab Tafsir al-Maraghi adalah pembunuhan yang dilakukan karena kejahatan, permusuhan, dan pembunuhan yang bukan karena menegakkan hukuman pidana. Adapun maksud membuat kerusakan dalam ayat ini adalah menghilangkan rasa aman bagi orang lain, merusak lahan pertanian, merusak keturunan. Misalnya para pencuri bersenjata, merampas harta dan merusak fasilitas negara.
Sedangkan maksud dari barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia) adalah orang yang menjadi sebab hidupnya satu nyawa dengan menyelamatkan dari kematian, maka ia adalah orang yang terhormat, karena orang tersebut mampu menyelamatkan seluruh manusia dengan sifat-sifat yang mulia, yakni kasih sayang, cinta, memuliakan hak hidup manusia dan melaksanakan perintah syari’at.
Ayat ini menurut al-Maraghi menunjukkan keharusan menjaga persatuan dan memperhatikan kemanusiaan dalam kehidupan sosial, serta menjauhi dari sesuatu yang membahayakan individu. Merusak kehormatan individu sama dengan merusak kehormatan seluruh individu/masyarakat. sebaliknya, menjaga hak individu berarti sama dengan menjaga hak seluruh seluruh individu/masyarakat. Bahkan dalam al-Qur’an banyak dijumpai petunjuk yang mengajak kepada persatuan umat dan saling menjaga. Inilah landasan para umat terdahulu hingga sekarang.
Secara singkat larangan tersebut adalah membunuh orang lain tanpa alasan yang dibenarkan agama dan membuat kerusakan di bumi. Keduanya sangat penting dalam mewujudkan persatuan dan jaminan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat.
Bagi seorang muslim, tidak hanya diwajibkan menjaga nyawa sesama muslim, tetapi juga menjaga nyawa orang nonmuslim yang tidak memerangi umat muslim, atau orang nonmuslim yang hidup damai dalam sebuah negara.
2) Hadis yang terkait dengan Menjaga Kehidupan Manusia
Di antara hadis yang berhubungan dengan menjaga kehidupan manusia adalah hadits yang yang diceritakan oleh ‘Abdullah bin ‘Amr bahwa Rasul melarang membunuh mu’ahad. Seperti diriwayatkan al-Bukhari dalam Kitab al-Jami’ al-Shahih Juz 4 disebutkan.
Dalam hadis lain Nabi Saw. juga menjelaskan larangan seorang muslim menzhalimi mu’ahad (tidak memerangi orang muslim dan mendapat jaminan keamanan). Sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud yang tertulis dalam Kitab Sunan Abi Dawud Juz 3 disebutkan, Rasul Saw. mengingatkan beberapa hal yang tidak boleh dilakukan kepada mu’ahad, yakni: tidak boleh menzhaliminya, melanggar janji yang telah diberikan untuk memberi keamanan kepada mereka, membebani sesuatu di atas kemampuan mereka dan mengambil sesuatu milik mereka tanpa ada kerelaan dari mereka. Nabi mengancam bahwa yang melakukan itu akan dituntut oleh beliau kelak di hari kiamat.
Yang menarik lagi dalam agama Islam adalah suatu perbuatan yang memberikan isyarat mengancam kepada saudaranya termasuk perbuatan yang dilarang.
Dari penjelasan Q.S. al-Maidah/5: 32 dan hadis-hadis terkait dengan memelihara kehidupan manusia di atas merupakan dasar bagi kalian sebagai pelajar SMA dan SMK dan calon pemimpin muslim masa depan, seharusnya menjadi duta dalam menebarkan kedamaian di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun di seluruh dunia. Setidaknya hal tersebut dimulai dari diri kalian sendiri, mulai dari yang kecil, dan mulai sekarang juga untuk menebarkan Islam yang rahmatan lil ālamīn.
Baca juga : Mengkaji Q.S. Yūnus/10: 40-41 tentang toleransi