Minuman Keras (Miras)

a. Pengertian Minuman Keras (Miras)

Khamr (خمر ) adalah jenis minuman dan makanan yang dapat memabukkan dan menghilangkan kesadaran seseorang. Makna lainnya adalah segala apapun yang memabukkan atau merusak akal sehat. Berlandaskan pengertian tersebut, segala jenis narkoba termasuk makna dari khamr. Rasulullah Saw. bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah diharamkan”. (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Termasuk jenis khamr adalah alkohol yang merupakan zat kimia yang dipergunakan untuk beragam keperluan di dunia medis, antara lain disinfektan, pembersih, pelarut, bahan bakar, dan sebagai campuran zat kimia lainnya. Penggunaan alkohol dalam makna terakhir, tidak masuk dalam kategore khamr, dan itu berarti diperbolehkan (tidak haram).

Sebaliknya, jenis-jenis obat psikotropika dan narkotika, meski tidak mengandung alkohol, ia tetap haram digunakan. Sebab, dampak negatifnya sangat buruk sekali, baik dilihat dari sisi akal pikiran, kesehatan, harta benda maupun kepribadian bagi semua.

Itulah sebabnya khamr menurut istilah Al-Qur’an disebut رجس/rijs (perilaku yang sangat buruk, jijik, kotor, bahkan najis). Perhatikan isi kandungan Q.S. al-Maidah/5: 90. Begitu besarnya kerugian akibat khamr, antara lain: menjadi sumber penyakit, merusak saraf dan mental, bersifat racun/meracuni, merusak liver, merusak akhlak dan sumber segala kerusakan.

Itulah sebabnya, Islam mengelompokkan perilaku tersebut, sebagai bagian dari perbuatan setan, dan Al-Qur’an secara tegas menyebutkan bahwa setan itu musuh utama manusia (Q.S. al-Isrā’/17: 26-27). Itulah sebabnya, perilaku tersebut harus dihindari dan dijauhi, jangan pernah untuk mencoba coba, khususnya pada khamr.


b. Khamr Berdasarkan Telaah Q.S. al-Māidah/5: 90-91.

1. Bacaan

3. Asbabun Nuzul 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a.: Saat Rasulullah Saw. datang di Madinah, masih banyak yang meminum khamr dan makan dari hasil judi. Mereka bertanya tentang kedua hal tersebut, maka turunlah Q.S. al-Baqarah/2: 219. Dipahami oleh sebagian mereka bahwa itu hanya dosa besar, bukan haram.

Karena dipahami seperti itu, kebiasaan buruk ini masih tetap dilanjutkan. Ketika ada kaum muhajirin menjadi imam shalat dalam keadaan mabuk, terjadilah kesalahan dalam membaca Al-Qur’an. Lalu turunlah Q.S. al-Nisā’/4: 43 yang berisi larangan mengerjakan shalat dalam keadaan mabuk.

Meskipun sudah turun ayat ini, yang memberi isyarat lebih jelas dan tegas, agar dihindari, dijauhi dan tidak dilakukan, kebiasaan buruk itu masih juga dilakukan. Akhirnya turunlah Q.S. al-Māidah/5: 90-91, yang menegaskan keharaman khamr sehingga mereka pun berkata, ‘Ya Allah, kami (bertekad) berhenti dari meminumnya’.

Selanjutnya, mereka bertanya kepada Rasulullah Saw.: bagaimana orang-orang terdahulu yang terbunuh di jalan Allah Swt. atau mereka yang meninggal di tempat tidur, padahal dahulunya, mereka itu suka meminum khamr atau makan hasil perjudian, padahal keduanya kini telah ditetapkan sebagai perbuatan keji dan perbuatan setan. Lalu turunlah Q.S. al-Māidah {5}: 93 yang menjelaskan bahwa apa yang telah dilakukan umat muslim sebelum datangnya larangan ini tidak dinilai sebagai suatu dosa.


c. Kandungan Isi

Isi dan kandungan ayat-ayat ini, antara lain:

1. Ayat ini merupakan ayat terakhir yang membincang tentang keharaman khamr dan judi. Melalui ayat ini nyata, jelas, dan tegas tentang keharamannya, sudah tidak ada toleransi lagi. Seperti telah dikemukakan terdahulu (pahami kembali Q.S. al-Baqarah/ 2: 219). 

2. Allah Swt. tidak serta merta mengharamkan sesuatu, tetapi terlebih dahulu mengajak pola pikir dan jiwa manusia untuk bersama-sama menilai kenapa sesuatu itu menjadi wajib atau diharamkan. Hal ini menjadi bagian pendidikan bagi umat/manusia, agar muncul kesadaran diri sendiri tentang pentingnya ajaran agama itu dilaksanakan atau dijauhi.

3. Kedua ayat ini merupakan rangkaian aturan bagi umat, agar menjauhi khamr (miras), judi, berkorban atau mempersembahkan sesuatu untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, semua itu adalah tradisi jahiliah yang sia-sia, dan termasuk rijs, yakni perbuatan keji, kotor, jijik dan bukti nyata kebobrokan akhlak/moral jika itu semua dilakukan.

4. Larangan perbuatan yang berurutan (dimulai khamr (miras, narkoba) sampai mengundi nasib), menurut Imam al-Bukhari, ada hikmah dan maknanya, antara lain: khamr menjadi cara yang paling mudah menghabiskan harta; disusul dengan perjudian yang akan cepat membinasakan harta; lalu pengagungan sesuatu (berhala) yang semestinya bukan tuhan yang merupakan pembinasaan agama. Semua larangan ini dulu, kini, dan esok, dampak negatifnya sudah terbukti.

5. Pelajaran berharga yang dapat diambil dari ayat ini, adalah sistem Islam dalam memberi solusi dari perilaku buruk tersebut yang berasaskan akidah. Dimulai dari basis keimanan, pondasi (baca: iman/akidah umat dibimbing terlebih dahulu) diperbuat terlebih dahulu, selanjutnya di bidang syariah/ibadah, lalu akhlak. 

6. Hikmah lainnya adalah siapa pun orang tua, guru, pendidik, ulama, atau mubalig, jika ingin memperbaiki individu atau kelompok masyarakat, materi pembinaan yang harus didahulukan adalah bidang yang ada hubungannya dengan akidah/keimanan. Hal ini sejalan dengan dakwah Rasulullah Saw. selama di Makkah (13 tahun lamanya, bandingkan dengan periode Madinah yang lebih sedikit, yakni 10 tahun) masalah akidah/keimanan itulah yang diprioritaskan. 

7. Salah satu keistimewaan manusia dibanding makhluk lain adalah akal pikirnya. Jika akalnya saja tidak berfungsi atau hilang keseimbangannya disebabkan khamr, apa saja dampak negatif yang itimbulkannya? Jawabannya tentu banyak sekali, mulai dari madharat bagi dirinya, lalu menimpa pula keluarga, bahkan menjalar ke masyarakat luas.

8. Betapa pun majunya zaman sekarang ini, yang namanya berhala modern masih menjangkiti masyarakat luas, tak terkecuali sebagian umat Islam. Itulah sebabnya, ayat ini juga mengingatkkan tentang peran akal atau rasio dan kalbu (hati nurani) yang sangat penting. Jangan sampai terjadi benda yang tidak bernyawa (berhala) yang tidak membawa manfaat atau madharat sedikit pun, ditahbiskan memiliki sifat-sifat ketuhanan, tentu sikap dan perilaku tersebut sangat bodoh dan irasional.


d. Sikap terhadap Khamr

Begitu berbahayanya khamr dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, termasuk kelangsungan bangsa dan negara, maka sikap tepat yang perlu dilakukan adalah:

1. Tidak coba-coba memakai atau meminum khamr (miras), karena bahaya dan madharatnya sangat besar, baik bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

2. Khamr, judi, berkorban atau mempersembahkan sesuatu untuk berhala, dan mengundi nasib, semua itu adalah rijs, yaknisikap dan perbuatan yang amat sangat tercela, buruk, keji, jijik, kotor, bahkan bisa bermakna najis. 

3. Bagi pihak yang berperan dalam pembinaan umat, pentingnya melakukan pentahapan dari mulai yang ringan, sedang, dan berat; bersama-sama menemukan kenapa ini boleh dan itu tidak boleh; menghindari pendekatan memaksa atau hitam putih; dan mendahulukan materi akidah atau keimanan berlanjut ke materi syariah dan akhlak.

4. Mengedepankan pola hidup bersih lahir batin; menjauhi sikap dan perilaku yang menjadikan kehidupan rugi secara cepat dan drastis; tetap menjaga akalnya, agar tetap sehat (tidak dikotori dengan khamr; mencari rezeki yang halal dan berkah; serta timbulnya kesadaran sendiri untuk menjalankan aturan agama secara baik dan benar.

Begitu besarnya kerugian, akibat khamr, termasuk narkoba, maka Islam mengelompokkan perilaku tersebut, sebagai bagian dari perbuatan setan, dan Al-Qur’an dengan tegas menyatakan bahwa setan itu musuh utama manusia (Q.S. al-Isrā’/17: 26-27). Itulah sebabnya, perilaku tersebut harus dihindari dan dijauhi, jangan pernah untuk mencoba-coba, khususnya pada khamr (miras).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel