Rukun dan Syarat Pernikahan

Rukun ialah hal yang harus ada ketika pelaksanaan suatu perbuatan. Sedangkan syarat dalam fikih merupakan hal yang harus terpenuhi sebelum melakukan suatu perbuatan tertentu. 

Rukun menikah ada lima, yaitu: calon suami, calon Istri, wali, dua orang saksi, dan sighat (Ijab dan Qabul). Adapun masing-masing akan dijelaskan sebagai berikut.

1) Calon Suami. 

Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk seorang calon suami, yaitu:

a) Calon suami benar-benar laki-laki;

b) Calon suami bukanlah orang yang haram dinikahi bagi calon istri, baik haram karena nasab, sepersusuan, atau karena ikatan pernikahan;

c) Tidak terpaksa. Tidak sah menikah tanpa ada kehendak sendiri;

d) Calon suami diketahui jelas identitasnya. Sudah diketahui nama beserta orangnya;

e) Tidak sedang melakukan ihram.


2) Calon Istri. 

Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk calon istri, yaitu:

a) Benar-benar perempuan;

b) Bukan wanita yang haram dinikahi, baik karena nasab, sepersusuan, atau karena ikatan pernikahan;

c) Jelas identitasnya, sudah diketahui nama serta yang mana orangnya oleh calon suami;

d) Tidak sedang melakukan ihram, atau dalam masa ‘iddah.


3) Wali

Syarat menjadi wali pernikahan ialah sebagai berikut:

a) Islam;

b) Baligh (sudah dewasa), tidak sah anak kecil menjadi wali nikah;

c) Berakal sehat;

d) Merdeka, bukan seorang budak;

e) Laki-laki, tidak sah wali dari perempuan;

f) Adil, bukan orang fasiq;

g) Urutan wali adalah Bapak, kakek, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki dari saudara seayah, anak laki-laki dari saudara kandung, anak laki-laki dari saudara seibu, paman, anak laki-laki paman;

h) Bagi perempuan yang tidak memiliki wali, misalnya wali sudah meninggal, maka walinya adalah pemimpin di daerah tersebut, jika di Indonesia adalah dari pegawai Kantor Urusan Agama (KUA). 


4) Dua orang saksi

Syarat dua orang saksi ini juga hampir sama dengan wali, yakni:

a) Islam;

b) Baligh (sudah dewasa), tidak sah anak kecil menjadi saksi nikah;

c) Berakal sehat; 

d) Merdeka, bukan seorang budak;

e) Laki-laki, tidak sah saksi dari perempuan.

f) Adil, bukan orang fasiq.


5) Sighat (Ijab dan Qabul)

Syarat dari ijab-qabul dalam pernikahan adalah:

a) Ijab-qabul dilaksanakan dalam keadaan bersambung. Artinya: antara pelafalan ijab dengan qabul (penerimaan) tidak berselang lama.

b) Tidak ditambahi dengan keterangan jangka waktu tertentu. Misalnya saya terima nikah si fulanah dalam waktu sebulan.

c) Lafadz jelas maksudnya, dan tidak disangkutkan dengan makna yang lain. Misalnya saya nikahkan engkau dengan anakku jika engkau tetap menjadi pengusaha.

d) Ijab dan qabul menggunakan kalimat “nikah, tazwij, atau turunannya yang semakna.”

e) Boleh menggunakan bahasa selain bahasa Arab


Orang-orang yang tidak boleh dinikahi

Adapun orang-orang yang tidak boleh dinikahi dapat dilihat dalam tabel berikut ini.

Baca juga :

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel