Golongan ahli waris
Orang-orang yang berhak menerima harta warisan semuanya berjumlah 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan. Dan apabila dari 15 orang dari pihak laki-laki itu ada semua maka yang berhak menerima hanya ada 3 saja (lihat bagan) dan apabila 10 orang dari pihak perempuan itu ada semua maka yang berhak menerima ada lima saja (lihat bagan), dan apabila 25 orang itu ada semua yang berhak menerima ada 5 orang (lihat bagan).
Ahli Waris Dzawil Furudh dan Ashabah
Ahli waris secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua): (1) Dzawil furudh, dan (2) Ashabah. Dzawil furudh artinya ahli waris laki-laki selain anak laki-laki dan cucu laki-laki, serta ahli waris perempuan secara umum yang mendapatkan bagian harta warisan dengan pembilangan yang tetap baik besar maupun kecilnya (1/2, ¼, 1/3, 1/6, 1/8, dan 2/3) dari harta peninggalan pewaris. Sedangkan Ahlul Ashabah ialah ahli waris laki-laki dan perempuan yang mendapatkan bagian harta warisan secara pembulatan berdasarkan prioritas dan faktor kedekatannya dengan pewaris.
Bagian-bagian ahli waris yang sudah ditentukan (dzawil furudh) menurut Al-Qur’an adalah sebagi berikut:
1. Mendapat bagian setengah (1/2).
a. Anak perempuan tunggal.
b. Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki.
c. Saudara perempuan sekandung.
d. Saudara perempuan sebapak (jika no: 3 tidak ada)
e. Suami, jika istri yang meninggal tidak punya anak.
2. Mendapat bagian seperempat (1/4).
a. Suami, jika istri mempunyai anak.
b. Istri, jika suami yang meninggal tidak punya anak.
3. Mendapat bagian seperdelapan (1/8)
a. Istri, jika suami mempunyai anak.
4. Mendapat bagian dua pertiga (2/3)
a. Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.
b. Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan.
c. Dua saudara perempuan sekandung /lebih.
d. Dua saudara perempuan sebapak/lebih jika tidak ada saudara Perempuan sekandung.
5. Mendapat bagian sepertiga (1/3)
a. Ibu, jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau saudara perempuan.
b. Dua orang saudara perempuan/lebih, jika yang meninggal tidak punya anak atau orang tua.
6. Mendapat bagian seperenam (1/6)
a. Ibu, jika bersama anak/cucu dari anak laki-laki.
b. Ayah, jika bersama anak/cucu.
c. Kakek, jika bersama anak/cucu sedangkan ayahnya tidak ada.
d. Nenek, jika tidak ada ibu.
e. Saudara seibu, jika tidak ada anak.
Adapun yang tidak masuk dalam ahli waris dzawil furudl berarti ia mendapat bagian ashabah. Ashobah terbagi tiga jenis yaitu ashabah binafsihi, ashabah bighairi dan ashabah yang menghabiskan bagian tertentu.
Ashobah binafsihi adalah yang ashobah dengan sendirinya. Tertib ashobah binafsihi:
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus ke bawah
c. Ayah
d. Kakek dari garis ayah ke atas
e. Saudara laki-laki kandung
f. Saudara laki-laki seayah
g. Anak laki-laki saudara laki-laki kandung sampai ke bawah
h. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah sampai ke bawah
i. Paman kandung
j. Paman seayah
k. Anak laki-laki paman kandung sampai ke bawah
l. Anak laki-laki paman seayah sampai kebawah
m. Laki-laki yang memerdekakan yang meninggal
Ashobah dengan saudaranya terdiri dari:
a. Anak perempuan bersama anak laki-laki atau cucu laki.
b. Cucu perempuan bersama cucu laki-laki
c. Saudara perempuan kandung bersama saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah.
d. Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.
Ashobah yang menghabiskan bagian tertentu
a. Anak perempuan kandung satu orang bersama cucu perempuan satu atau lebih (2/3).
b. Saudara perempuan kandung bersama saudara perempuan seayah (2/3)
Hijab dan Mahjub
Hijab berarti tutup/tabir. Maksudnya ialah seorang yang menjadi penghalang atas ahli waris lainnya untuk menerima harta waris. Hijab dibagi menjadi 2 macam yaitu:
a. Hijab hirman, yakni tertutup secara mutlak Misalnya: Anak dan cucu sama-sama ahli waris, namun cucu tidak mendapat harta karena ada anak laki-laki.
b. Hijab nuqshan, yakni hijab yang hanya sekedar mengurangi jumlah yang diterima ahli waris.