Ketentuan Kewarisan Islam
Agama Islam mengajarkan aspek kewarisan kepada umatnya dikarenakan agama yang dibawakan Nabi Muhammad SAW ini sangat menjamin hak kepemilikan atas harta (hifdz al-mal) dan kelangsungan hidup suatu keluarga (hifdz al-nasl).
Orang yang sudah meninggal dunia tetap terjamin hak milik kekayaannya supaya tidak dikuasai orang lain yang tak berhak memilikinya. Begitu pula anggota keluarganya baik laki-laki maupun perempuan yang ditinggalkan muwaris yang telah meninggal dunia, supaya terjamin kelangsungan hidupnya secara adil dan merata mereka diberikan hak untuk mendapatkan warisan harta pusaka keluarga.
Aturan ketentuan pembagian warisan terdapat dalam Al-Qur’an Surat an-Nisa ayat 7 sebagi berikut:
Artinya: “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan”. (Q.S. an-Nisa/ 4: 7)
Pembagian warisan dalam Islam dilakukan secara adil dan demokratis. Ahli waris laki-laki diberikan hak lebih besar dari ahli waris Perempuan sebab umumnya masyarakat menempatkan laki-laki sebagai pemikul tanggungjawab istri dan anak-anaknya.
Ada istilah lelaki memikul sedangkan perempuan hanya menggendong. Pada saat memikul terdapat dua beban sekaligus di pundak laki-laki, sedangkan pada saat menggendong hanya ada satu beban di punggung perempuan. Ini yang menjadi alasan kenapa lelaki mendapatkan hak lebih besar daripada perempuan. Walaupun begitu apabila kesepakatan keluarga menginginkan laki-laki dan perempuan diberikan hak yang sama secara demokratis maka hal itu tidak mengapa, asalkan terlebih dulu dilakukan pembagian warisan menurut hukum agama.
Dalam hukum Islam pembagian harta warisan mengandung beberapa hikmah antara lain:
a. Menghindari sifat serakah yang bertentangan dengan syariat Islam.
b. Menjalin persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban yang seimbang
c. Menjauhkan fitnah sesama ahli waris.
d. Menunjukkan ketaatan kita kepada Allah Swt. dan kepada rasulnya.
e. Mencerminkan kemaslahatan hidup keluarga dan masyarakat.