Sebab-sebab Terjadinya Kewarisan
Dalam pembagian harta waris terdapat asbabul irtsi (sebab-sebab orang menerima harta waris) sebagai berikut:
a. Karena nasab (hubungan keturunan/darah).
b. Karena perkawinan, yakni sebagai suami/istri.
c. Karena memerdekakan budak (jika mayat pernah menjadi budak).
d. Karena ada hubungan sesama muslim. ( jika orang Islam tidak mempunyai ahli waris bisa di serahkan ke Baitul Maal ).
Adapun penyebab seseorang terhalang menerima harta warisan adalah sebagi berikut:
a. Hamba (budak) sebab ia tidak cakap memiliki, sebagaimana firman Allah Swt. (Q.S. an-Nahl: 75).
b. Pembunuh, orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh. Sabda Rasulullah Saw. yang artinya,” Yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya,” (H.R. Nasai)
c. Murtad dan kafir, orang yang keluar dari Islam, yaitu antara pewaris atau yang mati, murtad salah satunya.