Masalah-masalah Ijtihadiyah

Tidak semua masalah hukum bisa diijtihadkan tetapi ada wilayah-wilayah tertentu yang menjadi obyek dari ijtihad.

Adapun hal-hal yang tidak boleh diijtihadkan antara lain:

1) Masalah qath’iyah, yaitu masalah yang sudah ditetapkan hukumya dengan dalil-dalil yang pasti, baik melalui dalil naqli maupun aqli. Hukum qath’iyah sudah pasti keberlakuanya sepanjang masa sehingga tidak mungkin adanya perubahan dan modifikasi serta tidak ada peluang mengistibathkan hukum bagi para mujtahid. Contoh: kewajiban shalat, puasa, zakat dan haji, untuk masalah tersebut Al-Qur’an telah mengaturnya dengan dalil yang sharih (tegas). Demikian juga ijtihad akan gugur dengan sendirinya apabila hasil ijtihadnya berlawanan dengan nash.memiliki sifat adil, jauh dari kepentingan politik dalam istinbath hukumnya.

2) Masalah-masalah yang telah diijmakkan oleh ulama’ mujtahidin dari suatu masa, demikian pula lapangan hukum yang bersifat ta’abbudi atau ghairu ma’qulil makna (akal manusia tak akan mampu mencapainya) dimana kualitas illat hukumnya tidak dapat dicerna dan diketahui oleh akal mujtahid.

Adapun masalah-masalah yang dapat diijtihadkan antara lain: masalah dzanniyah, yaitu masalah-masalah yang hukumnya belum jelas dalil nashnya, sehingga memungkinkan adanya wilayah ijtihad dan perbedaan pendapat. Masalah dzanniyah terbagi menjadi 2 macam, yaitu:

Hasil analisa para teolog, yaitu masalah yang tidak berkaitan dengan aqidah keimanan sesorang. Seperti apakah Allah Swt. itu wajib berkehendak? Sebagian ahli ilmu kalam (teolog) mewajibkannya, karna dengan demikian Allah itu Maha Suci, sedangkan yang lainnya tidak mewajibkannya, karna hal itu membatasi kekuasaan Allah Swt.

1) Aspek amaliyah yang dzanni, yaitu masalah yang belum ditentukan kabar dan kriterianya dalam nash. Contoh: batas-batas menyusui yang dapat menimbulkan mahram, sebagian berpendapat sekali susuan, dan yang 3 kali bahkan yang 10 kali susuan dan lain-lain.

2) Pembagian tersebut dapat disimpulkan bahwa wilayah ijtihad hanya sebatas pada masalah yang hukumnya ditunjukkan oleh dalil dzanni, kemudian dikenal dengan istilah masalah fiqih dan masalah hukumnya sama sekali tidak disinggung oleh Al-Qur’an, Sunnah maupun Ijma’. Hal ini merupakan masalah baru dan hukum baru. Dengan demikian apabila ijtihad ini bertentangan dengan nash maka ijtihad itu batal, karena tidak bole ijtihad bertentanga nash


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel