Pengertian Ijtihad
Pengertian Ijtihad adalah bersungguh-sungguh dalam mencurahkan segala pikiran untuk menetapkan suatu hokum dan dalam praktiknya dimanfaatkan untuk sesuatu yang sulit dan memberatkan.
Oleh karena itu, tidak disebut ijtihad apabila tidak ada unsur kesulitan di dalam suatu pekerjaan sehingga secara terminologis, berijtihad berarti mencurahkan segenap kemampuan untuk mencari syariat melalui metode tertentu.
Namun dalam Al-Qur’an kata “jahda” sebagaiman dalam Q.S. anNahl/16: 38, Q.S. an-Nur/24: 53, Q.S. Fatir/35: 42. Semuanyan mengandung arti “Badl Al-Wus’I Wa Al-Thaqati” (pengarahan segala kesanggupan dan kekuatan) atau juga berarti “Al-Mubalaghah fil al-yamin” (berlebih-lebih dalam sumpah).
Dengan demikian arti ijtihad adalah pengarahan segala kesanggupan dan kekuatan untuk memperoleh apa yang dituju sampai batas puncaknya.
Imam Al-Ghozali, mendefinisikan ijtihad itu ialah usaha sungguhsungguh dari seorang mujtahid dalam rangka mengetahui/ menetapkan tentang hukum-hukum syari’ah.
Ijtihad adalah suatu alat untuk menggali hukum Islam dan hukum Islam yang dihasilkan dengan jalan ijtihad statusnya adalah zanni. Zann artinya pengertian yang berat kepada benar, dengan arti kata mengandung kemungkinan salah. Ushul fiqh mendefinisikan ijtihad dengan:
Artinya: “Pencurahan kemampuan secara maksimal yang dilakukan oleh faqih (mujtahid) untuk mendapatkan zann (dugaan kuat) tentang hukum syar’i”