Penyebab Terjadinya Perbedaan Ijtihad

Hal yang dapat menyebabkan perbedaan ijtihad, karena perbedaan dalam memahami nash dan dalam menyusun metode ijtihad yang didasari sosiokultural dan geografis mujtahid. Adapun sebab pertama itu adalah:

Karena perbedaan dalam memahami dan mengartikan kata-kata dan istilah, baik dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Misalkan dalam Al-Qur’an terdapat kata quru’. Sebagian ulama’ ada yang mengartikan haid dan sebagian yang lain ada yang mengartikan suci.

1) Berbeda tanggapan terhadap Hadis. Hal ini terjadi karena mereka berbeda pendapat dalam menilai tsiqat (terpercaya) tidaknya seorang perawi, lemah tidaknya matan dan sanad suatu Hadis jika dibandingkan dengan matan dan sanad lain. Sehingga, ada beberapa ulama yang berbeda dalam mengkategorikan bahwa suatu hadits tersebut dimasukkan ke dalam hadis shahih, hasan, maupun dha’if. Konsekuensinya, kehujjahannya pun akan berbeda satu sama lainnya.

2) Berbeda tanggapan tentang ta’arudl (pertentangan antara dalil) dan tarjih (menguatkan satu dalil atas dalil lainnya) seperti: Tentang nasakh dan mansukh, tentang pentakwilan, dan lain sebagainya.

3) Perselisihan tentang ilat dari suatu hukum. Perselisihan para mujtahid mengenai ilat (`illah) dari suatu hukum juga merupakan salah satu sebab terjadinya perbedaan hasil ijtihad.

4) Dari beberapa sebab perbadaan diatas pada perinsipnya disebabkan karena berbeda dalam memahami nash dan metode pengambilan hukum yang dikarenakan sosio-kultural dan geografisnya


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel