Soal PAI Kelas 12 Materi Ijtihad

Hallo sobat semuanya pada artikel kali ini admin akan berbagi Latihan Soal PAI Kelas 12 Materi Ijtihad Beserta Jawabannya kepada anda semuanya.

Simak di bawah ini :


1. Kesepakatan yang dibuat dan ditetapkan oleh para mujtahid setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. dalam menetapkan hukum syar’I disebut.....

A. Al-Qur’an

B. hadis

C. qiyas

D. ijma’

E. fatwa ulama

Jawaban : D


2. Hukum dalam melaksanakan ijtihad, dilakukan jika seorang muslim yang memenuhi syarat sebagai seorang mujhatid menemukan permasalahan kontekstual yang belum ada dasar hukumnya, dan harus segera diputuskan kedudukan hukum permasalahan tersebut adalah ....

A. Fardhu’ain

B. Fardhu kifayah

C. Sunnah

D. Haram

E. Makruh

Jawaban : A


3. Hukum melaksanakan ijtihad, apabila permasalahan yang diajurkan kepadanya tidak dikhawatirkan habis waktunya atau ada orang lain selain dirinya yang sama-sama memenuhi syarat sebagai seorang mujtahid adalah ....

A. Fardhu’ain

B. Fardhu kifayah

C. Sunnah

D. Haram

E. Makruh

Jawaban : B


4. Hukum melaksanakan ijtihad, apabila berijtihad terhadap permasalahan yang sudah ditetapkan secaraqat’i sehingga hasil ijtihadnya bertentangan dengan hasil syar’i disebut...

A. Fardhu’ain

B. Fardhu kifayah

C. Sunnah

D. Haram

E. Makruh

Jawaban : D


5. Mencurahkan segenap kemampuan untuk menetpakan ukum yang belum ada di dalam Al-Qur’an dan hadits menggunakan akal sehat dan jernih disebut. ...

A. Ijma

B. Qiyas

C. Mujtahid

D. Ijtihad

E. Jihad

Jawaban : D


6. Berikut ini yang bukan syarat melakukan Ijtihad adalah ....

A. Paham seluruh bahasa

B. Paham terhadap Al-Qur’an

C. Paham ulama salaf

D. Dapat menetapkan hukum

E. Paham terhadap Hadis

Jawaban : A


7. Sebagai sumber hukum Islam yang ke tiga, ijtihad dimaksudkan untuk ....

A. Untuk menambah perbendaharaan sumber hukum dalam ajaran agama Islam

B. Sebagai bukti bahwa ulama-ulama suka berfatwa

C. Sebagai penentuan hukum-hukum yang tidak ada di dalam AlQur’an dan Hadits

D. Pelengkap Al-Qur’an dan Hadits

E. Semua benar

Jawaban : C


8. Pengertian Ijtihad menurut bahasa adalah....

A. bermalas-malasan

B. bersungguh-sungguh

C. bersepakat

D. bertolak belakang

E. Bersatu

Jawaban : B


9. Contoh far’u adalah....

A. riba

B. bunga bank

C. pinjaman

D. utang

E. semua benar

Jawaban : B


10. Sahabat nabi yang diutus ke Yaman sebagai hakim adalah....

A. Zaid bin Tsabit

B. Zubair bin Awwam

C. Mu’adz bin Jaba

D. Ali bin Abi Thalib

E. Abu Sufyan

Jawaban : C


Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas!

1. Dalam perkembangan hukum Islam terjadi adanya perbedaan, maka diperlukan kearifan dalam pemikiran islam. Bagaimana berijtihad dalam dunia modern saat ini yang berpijak sesuai dengan alquran dan hadis!

Jawaban : 

Tentang kedudukan Ijtihad terdapat dua golongan, yaitu:

1. Berpendapat bahwa, tiaptiap mujtahid adalah benar dengan alasan karena dalam masalah tersebut Allah tidak menentukan hukum tertentu sebelum diijtihadkan.

2. Berpendapat bahwa yang benar itu hanya satu, yaitu hal ijtihad yang cocok jangkauanya dengan hukum Allah, sedang bagi yang tidak cocok jangkauannya maka dikategorikan salah


2. Halal bi halal yang dilakukan oleh masyarakat Islam Indonesia boleh dilakukan, bagaimana pendapat tentang ijtihad dengan menggunakan Urf!

Jawaban : Urf’ menurut bahasa adalah kebiasaan. Sedangkan menurt istilah sesuatu yang telah dikenal orang banyak dan menjadi tradisi mereka dan tentunya tradisi disini adalah kebiasaan yang tidak dilarang. Contoh: saling pengertian manusia terhadap jual beli dengan cara saling memberikan tanpa adanya sighot lafdliyah.


3. Penyebab terjadi perbedaan dalam menentukan hukum Islam lebih banyak di pengaruhi oleh masalah metode ijtihad salah satunya adalah Perselisihan tentang ilat dari suatu hukum. Apa maksud dari hal tersebut!

Jawaban : Dari beberapa sebab perbadaan di atas pada perinsipnya disebabkan karena berbeda dalam memahami nash dan metode pengambilan hukum yang dikarenakan sosio-kultural dan geografisnya


4. Masalah qoth’iyah, yaitu masalah yang sudah ditetapkan hukumya dengan dalil-dalil yang pasti, baik melalui dalil naqli maupun aqli. Hukum qoth’iyah sudah pasti keberlakuanya sepanjang masa sehingga tidak mungkin adanya perubahan dan modifikasi serta tidak ada peluang mengistibathkan hukum bagi para mujtahid, hal ini adalah masalah yang tidak dapat lagi di ijtihadkan. Berikan argumentasi dan carikan soal permasalahan qoth’iyah.

Jawaban : masalah yang sudah ditetapkan hukumya dengan dalil-dalil yang pasti, baik melalui dalil naqli maupun aqli. Hukum qath’iyah sudah pasti keberlakuanya sepanjang masa sehingga tidak mungkin adanya perubahan dan modifikasi serta tidak ada peluang mengistibathkan hukum bagi para mujtahid.

Contoh: kewajiban shalat, puasa, zakat dan haji, untuk masalah tersebut Al-Qur’an telah mengaturnya dengan dalil yang sharih (tegas). Demikian juga ijtihad akan gugur dengan sendirinya apabila hasil ijtihadnya berlawanan dengan nash.


5. Qiyas adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapakan hukumnya berdasarkan nash, hal ini terjadi di tempat kita. Berikan argumentasi ijtihad dengan pendekatan qiyas, dan berikan contoh permasalahan!

Jawaban : Qiyas adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat/sifat diantara kejadian atau peristiwa itu. Contoh narkotika diqiyaskan dengan meminum khamr.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel