Syarat-syarat Mujtahid

Orang yang melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid dan tidak semua orang bisa melakukan ijtihad akan tetapi harus memenuhi beberapa sarat.

Muhammad Musa mengelompokkan syarat-syarat mujtahid menjadi empat kelompok yaitu:

1) Syarat-syarat umum, diantaranya:

a) Baliqh

b) Berakal

c) Sehat jasmani dan rohani

d) Kuat daya nalarnya

e) Bener-bener beriman

2) Syarat-syarat pokok, diantaranya:

a) Memahami tentang Al-Qur’an.

b) Mengerti tentang sunah.

c) Mengetahui ilmu Dirayah Hadis.

d) Mengetahui Hadis yang nasikh dan mansukh.

e) Mengetahui maksud-maksud hukum.

3) Syarat-syarat penting, diantaranya:

a) Menguasai bahasa Arab.

b) Mengetahui Asbabun Nuzul.

c) Mengetahui Ushul Fiqh.

d) Mengenal manusia dan kehidupan sekitarnya.

4) Syarat-syarat pelengkap, diantaranya:

a) Mengetahui Asbabul Wurud Hadis. Syarat ini sama dengan seorang Mujtahid yang seharusnya menguasai Asbabun Nuzul, yakni mengetahui setiap kondisi, situasi, lokasi, serta tempat Hadis tersebut ada.

b) Mengetahui hal-hal yang di-ijmakkan dan yang di-ikhtilafkan. Bagi seorang mujtahid, harus mengetahui hukum-hukum yang telah disepakati oleh para ulama, sehingga tidak terjerumus memberi fatwa yang bertentangan dengan hasil ijma’. Sebagaimana ia harus mengetahui nash-nash dalil guna menghindari fatwa yang berseberangan dengan nash tersebut.

c) Bersifat adil dan taqwa. Hal ini bertujuan agar produk hukum yang telah diformulasikan oleh Mujtahid benar-benar proporsional karena


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel