Syarat-syarat Mujtahid
Orang yang melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid dan tidak semua orang bisa melakukan ijtihad akan tetapi harus memenuhi beberapa sarat.
Muhammad Musa mengelompokkan syarat-syarat mujtahid menjadi empat kelompok yaitu:
1) Syarat-syarat umum, diantaranya:
a) Baliqh
b) Berakal
c) Sehat jasmani dan rohani
d) Kuat daya nalarnya
e) Bener-bener beriman
2) Syarat-syarat pokok, diantaranya:
a) Memahami tentang Al-Qur’an.
b) Mengerti tentang sunah.
c) Mengetahui ilmu Dirayah Hadis.
d) Mengetahui Hadis yang nasikh dan mansukh.
e) Mengetahui maksud-maksud hukum.
3) Syarat-syarat penting, diantaranya:
a) Menguasai bahasa Arab.
b) Mengetahui Asbabun Nuzul.
c) Mengetahui Ushul Fiqh.
d) Mengenal manusia dan kehidupan sekitarnya.
4) Syarat-syarat pelengkap, diantaranya:
a) Mengetahui Asbabul Wurud Hadis. Syarat ini sama dengan seorang Mujtahid yang seharusnya menguasai Asbabun Nuzul, yakni mengetahui setiap kondisi, situasi, lokasi, serta tempat Hadis tersebut ada.
b) Mengetahui hal-hal yang di-ijmakkan dan yang di-ikhtilafkan. Bagi seorang mujtahid, harus mengetahui hukum-hukum yang telah disepakati oleh para ulama, sehingga tidak terjerumus memberi fatwa yang bertentangan dengan hasil ijma’. Sebagaimana ia harus mengetahui nash-nash dalil guna menghindari fatwa yang berseberangan dengan nash tersebut.
c) Bersifat adil dan taqwa. Hal ini bertujuan agar produk hukum yang telah diformulasikan oleh Mujtahid benar-benar proporsional karena